Torajachannel.com, Makale–Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Tana Toraja tidak hanya menjadi momen refleksi perjuangan bangsa, tetapi juga membawa kabar gembira bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Makale.
Dalam upacara yang berlangsung di Lapangan To’bo’ne, Kelurahan Rante, Kecamatan Makale, Minggu (17/8/2025), Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A., membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di bidang pemasyarakatan.
Sementara itu, Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, S.H., M.H., secara simbolis menyerahkan remisi kepada tiga narapidana sebagai wujud perhatian dan dukungan pemerintah daerah terhadap pembinaan warga binaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun ini, sebanyak 314 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman, terdiri atas 153 orang penerima Remisi Umum 17 Agustus dan 161 orang penerima Remisi Dasawarsa.
Dari jumlah tersebut, dua orang langsung menghirup udara bebas setelah remisi yang diterima mencukupi sisa masa pidana mereka.
Menurut Bupati Zadrak, pemberian remisi ini merupakan bukti kehadiran negara sekaligus pengingat bahwa kesempatan untuk memperbaiki diri selalu terbuka.
“Momentum kemerdekaan harus kita maknai sebagai ruang untuk terus berbenah. Remisi ini bukan hanya hadiah, tetapi juga dorongan agar para warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Wakil Bupati Erianto menambahkan, penyelenggaraan remisi yang digelar bersamaan dengan upacara tingkat kabupaten adalah simbol kebersamaan pemerintah dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga binaan.
“Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendukung penuh proses pembinaan di Rutan Makale. Remisi ini menunjukkan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan pemasyarakatan terus berjalan baik,” tegasnya.
Kepala Rutan Makale, Rachmat Effendy, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tana Toraja yang telah memberi ruang bagi pelaksanaan remisi di tingkat kabupaten.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap upaya pembinaan warga binaan.














