5 Terduga Pencurian Motor di Toraja Utara Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

- Wartawan

Sabtu, 28 Mei 2022 - 07:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 Terduga Pencurian Motor di Toraja Utara Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

5 Terduga Pencurian Motor di Toraja Utara Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Torajachannel.com, Toraja Utara–Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut), berhasil mengamakan 5 orang anak di bawah umur di KelurahanPasele, Kecamaran Rantepao Kabupaten Toraja Utara, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor, Jumat (27/05/2022) siang.

Kelima bocah tersebut, yakni AA, AMS, JJR, S, dan M, yang kesemuanya merupakan warga To’ Saruran Kelurahan Pasele Kabupaten Toraja Utara.

“Mereka kita amankan sesuai hasil rangkian penyelidikan yang telah kita lakukan secara serius atas beberapa Laporan Polisi terkait kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Toraja Utara,” ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Andi Irvan Fachri, SH.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, serta beberapa peralatan kendaraan milik korban, yang sudah dalam kondisi terbongkar, ucapnya.

Dari hasil introgasi sementara, Para pelaku melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor saat pada malam hari, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah.

BACA JUGA :  Nekat Mencuri di Beberapa Kios Tim Batitong Maro Amankan Wanita Paru Baya

“Kami masih dalami motif sebenarnya para pelaku melakukan aksi tersebut meski menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan pencurian sepeda motor hanya untuk memiliki saja, bukan untuk dijual, yang pasti akan kami gali terus”, terangnya.

“Saat ini para pelaku termasuk barang bukti hasil kejahatan mereka milik para korbannya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), tutupnya.

Berita Terkait

Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Etika dan Keadilan dalam Pemilu: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Gelombang Kepentingan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Pemkab Tana Toraja Dukung Pengendalian Inflasi Jelang HBKN Iduladha 2026
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:14 WIT

Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:31 WIT

Etika dan Keadilan dalam Pemilu: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Gelombang Kepentingan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!