Torajachannel.com, Tana Toraja–Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja berhasil mengungkap dua kasus peredaran Narkoba yakni bandar besar jaringan Sidrap yang barang buktinya mencapai 43,55 gram dan satunya lagi jaringan Walendrang.
Hal itu disampaikan Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, dalam konferensi pers di Kantor BNNK Tana Toraja, Rabu, (15/2/2023)
Dikatakan bahwa dalam kurun waktu tiga hari di bulan Februari 2023, BNNK Tana Toraja berhasil mengungkap dua jaringan narkoba yakni jaringan Sidrap dan jaringan Walendrang.
“Kasus pertama yang kita ungkap yakni jaringan Walendrang, diawali dengan penangkapan seorang warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara berinisial RP di Tandung Siba’ta pada 11 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Tim BNNK Tana Toraja menemukan tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya. “Kata Dewi”.
Dari hasil interogasi terhadap RP diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. RP membeli sabu-sabu dari MB sebanyak 5 gram seharga Rp 7 juta.
Mendapat informasi tersebut, Tim BNNK Tana Toraja kemudian mencari MB di kediamannya. Namun sesampainya disana MB berhasil lolos dari sergapan tim dan kini ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian di tanggal 13 Februari 2023, Tim BNNK Tana Toraja kembali berhasil menangkap EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
EL Saat rumahnya digeledah ditemukan empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram. Disita pula korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.
“EL yang diintrogasi mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AG alias G, warga Karassik, Rantepao. Tim BNNK Tana Toraja kemudian bergerak kerumah AG dan melakukan penggerebekan dan menangkap AG yang saat itu bersama DK ” terangnya”.
Dari hasil penggeledahan rumah AG ditemukan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram, alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu.
“AG saat diintrogasi mengatakan barang tersebut didapatkan dari jaringannya dari Rappang Sidrap. Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah diungkap langsung oleh BNNK Tana Toraja, “katanya lebih lanjut”
Kini keempat pengedar narkoba tersebut di tahan di sel tahanan BNNK Tana Toraja untuk proses lebih lanjut.
Penulis : Adi