Torajachannel.com, Tana Toraja— Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mandetek di sanksi selama 3 bulan.
Sanksi tersebut diberikan oleh Pertamina pusat, lantaran SPBU Mandetek melayani pengisian solar subsidi kepada kendaraan yang bolak-balik.
Owner SPBU Mandetek, Riswan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap, membenarkan adanya sanksi tersebut.
“Sesuai surat sanksi yg kami trima kami mengisi kendaraan yg bolak balik “Tulis Riswan melalui pesan Whatsapp”
Ia juga mengatakan SPBU miliknya disanksi sejak tanggal 1 Desember 2022 hingga bulan Maret 2023 mendatang.
“Dari tgl 1 desember..Trus nataru dikasih kemudahan dari tgl 28 sd 8 januari..dari tgl 9 lanjut lg bro. “Tulisnya”.
Akibat dari sanksi itu, sejumlah masyarakat mengeluh karena kesulitan dalam mendapatkan BBM jenis solar subsidi. Pasalnya di Kota Makale, Ibukota Kabupaten Tana Toraja hanya SPBU Mandetek yang menjualnya.
Menanggapi keluhan tersebut Komisi II DPRD Tana Toraja, Jumat (20/1/2023) memanggil sejumlah pengelolah SPBU di Tana Toraja termasuk SPBU Mandetek dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ditemui usai RDP, Ketua komisi II, Yuliana Saranga’ mengatakan pihaknya akan memantau SPBU Mandetek kedepan dan apabila ditemukan lagi pelanggaran maka ia akan bersurat ke Pemerintah Daerah untuk di audit kembali isin usahanya.
Senada disampaikan Randan Sampetoding, bahwa dalam RDP tersebut pihak SPBU Mandetek meminta agar DPRD bersurat ke pusat untuk penambahan pasokan BBM Subsidi.
“Mereka minta kita bersurat agar pasokan BBM subsidi ditambah, tapi kalau mereka masih nakal ya ngapain susah-susah, justru kita minta supaya pasokannya di kurangi “Kata Randan”.
Meski demikian, Randan pun berharap seluruh masyarakat Tana Toraja memiliki kesadaran dalam menggunakan BBM subsidi sebaik mungkin.
Penulis : Adi