Bobol Toko Hingga Curi Babi di Tana Toraja, Pelaku Ditangkap Polisi

- Wartawan

Kamis, 27 April 2023 - 16:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pres Release Kasus Pencurian (Dok. Torajachannel.com)

Pres Release Kasus Pencurian (Dok. Torajachannel.com)

Torajachannel.com, Tana Toraja–Seorang pemuda berinisial TPR (23) asal Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, ditangkap polisi usai membobol beberapa toko hingga mencuri babi di Makale, Tana Toraja.

Pelaku ditangkap polisi di salah satu wisma di Makale, Tana Toraja. Pada, Rabu 26 April 2023 kemarin.

Dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 5 tempat yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, dalam acara press release. Kamis (27/4/2023).

“Pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 5 tempat namun, ada TKP yang belum ada laporan polisi “Kata Kapolres.

Dijelaskan bahwa, pelaku mencuri uang tunai dan 2 labtop di Toko Balbod Komputer Makale, Tana Toraja pada hari selasa tanggal 25 April 2023.

BACA JUGA :  Kapolres Tana Toraja Temui Warga Lansia, Lumpuh dan Tinggal Seorang Diri

Tanggal 12 September 2022 pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp 30 juta di laci meja sebuah toko di Makale, Tana Toraja.

Pelaku juga mencuri di salah satu bengkel motor di Makale Tana Toraja dengan mengambil celengan berisi uang sebesar Rp 20 juta.

Tanggal 16 Maret 2023 pelaku mencuri 1 ekor babi di Makale, Tana Toraja, dimana babi tersebut kisaran harga Rp 10 juta.

Di tanggal 16 April 2023 pelaku kembali melakukan aksinya di salah satu toko emas di Makale, Tana Toraja, namun pelaku gagal melakukan aksinya karena pemilik Toko belum tidur.

“Pelaku hendak melakukan pencurian dan telah melakukan tindakan permulaan dengan merusak barang-barang milik korban berupa pintu utama, kaca jendela, terali besi pengaman jendela, Kabel CCTV, Gembok pintu utama dan gembok pagar “Lanjut Kapolres.

Adapun motif pelaku dalam melakukan aksinya, kata Kapolres untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA :  Mutasi Polri, Kapolres Tana Toraja dan Toraja Utara Berganti

Atas perilakunya, tersangka kini diamankan di polres Tana Toraja dan disangkahkan pasal 363 ayat 2 KHUPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis : Caverius Adi
Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Berhenti, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru
Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU
RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan
Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik
Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis
Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan
Pertemuan Santai di Pango-Pango, Forkopimda Solid Jaga Stabilitas, Perkuat Sinergi hingga Majukan Pariwisata
Pemkab Tana Toraja Tuai Apresiasi, Nobar Piala Dunia 2026 di Videotron Makale Disambut Antusias Warga

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:31 WIT

Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Berhenti, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:45 WIT

Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:41 WIT

RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:35 WIT

Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:21 WIT

Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:41 WIT

Berita Tana Toraja

Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:35 WIT

error: Content is protected !!