Bobol Toko Hingga Curi Babi di Tana Toraja, Pelaku Ditangkap Polisi

- Wartawan

Kamis, 27 April 2023 - 16:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pres Release Kasus Pencurian (Dok. Torajachannel.com)

Pres Release Kasus Pencurian (Dok. Torajachannel.com)

Torajachannel.com, Tana Toraja–Seorang pemuda berinisial TPR (23) asal Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, ditangkap polisi usai membobol beberapa toko hingga mencuri babi di Makale, Tana Toraja.

Pelaku ditangkap polisi di salah satu wisma di Makale, Tana Toraja. Pada, Rabu 26 April 2023 kemarin.

Dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 5 tempat yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, dalam acara press release. Kamis (27/4/2023).

“Pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 5 tempat namun, ada TKP yang belum ada laporan polisi “Kata Kapolres.

Dijelaskan bahwa, pelaku mencuri uang tunai dan 2 labtop di Toko Balbod Komputer Makale, Tana Toraja pada hari selasa tanggal 25 April 2023.

BACA JUGA :  Kapolres Tana Toraja Temui Warga Lansia, Lumpuh dan Tinggal Seorang Diri

Tanggal 12 September 2022 pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp 30 juta di laci meja sebuah toko di Makale, Tana Toraja.

Pelaku juga mencuri di salah satu bengkel motor di Makale Tana Toraja dengan mengambil celengan berisi uang sebesar Rp 20 juta.

Tanggal 16 Maret 2023 pelaku mencuri 1 ekor babi di Makale, Tana Toraja, dimana babi tersebut kisaran harga Rp 10 juta.

Di tanggal 16 April 2023 pelaku kembali melakukan aksinya di salah satu toko emas di Makale, Tana Toraja, namun pelaku gagal melakukan aksinya karena pemilik Toko belum tidur.

“Pelaku hendak melakukan pencurian dan telah melakukan tindakan permulaan dengan merusak barang-barang milik korban berupa pintu utama, kaca jendela, terali besi pengaman jendela, Kabel CCTV, Gembok pintu utama dan gembok pagar “Lanjut Kapolres.

Adapun motif pelaku dalam melakukan aksinya, kata Kapolres untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA :  Mutasi Polri, Kapolres Tana Toraja dan Toraja Utara Berganti

Atas perilakunya, tersangka kini diamankan di polres Tana Toraja dan disangkahkan pasal 363 ayat 2 KHUPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis : Caverius Adi
Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Dari Sulit Jadi Mudah, Jembatan Baru Permudah Aktivitas Warga Makale Utara

Sabtu, 25 Apr 2026 - 07:28 WIT

Berita Pemerintah

Dari Konsumsi Rapat hingga BBM Dinas, Semua Dipangkas Demi Efisiensi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:59 WIT

error: Content is protected !!