Torajachannel.com, Tana Toraja–Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Menengah pertama atau sederajat swasta, di Tana Toraja tegah cabuli anak muridnya/siswanya.
Kepala Sekolah cabul tersebut berinisial MS (42) beralamat di Kecamatan Rano Kabupaten Tana Toraja.
MS tegah mencabuli anak didiknya berinisial WR (15) tahun sebanyak 3 kali.
Kaporles Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi dalam press realese, Senin (6/2/2023) mengatakan tersangka memuluskan aksinya di kantor sekolah.
“Pada hari Rabu tanggal 01 Feb 2023 sekitar Pukul 18.00 wita munurut keterangan Korban saat itu korban dan terduga Pelaku saling Chating via Messenger, kemudian tersangka mengajak korban bertemu di sekolahnya.
Korban sempat menolak dan mengatakan dia tidak mau karena mau ke rumah neneknya, Namun saat perjalanan menuju rumah neneknya yang saat itu sedang turun hujan dan motor yang di gunakan korban mogok.
Sehingga korban singgah di sekolahnya dan bertemu terduga pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah.
Kemudian terduga pelaku mengajak kedalam ruangan kantor Sekolah dengan menarik tangan korban lalu di bawah ke tempat tidur kemudian memeluk dan menggauli korban. “Kata Kapolres Tana Toraja”
Dikatakan juga Kapolres Tana Toraja bahwa dari keterangan saksi, yang juga ayah korban mengatakan bahwa saat kejadian tersangka sempat bertemu dengan ayah koban namum, tersangka mengaku tidak melihat korban.
“Ayah korban kemudian terus mencari keberadaan korban kerumah neneknya namun setelah beberpa kali ayah bolak-balik mencari namun tidak ketemu dengan korban.
Kemudian sekitar pukul 24.00 wita terduga pelaku memberitahu kepada saksi dan menunjukkan keberadaan korban yang ada di dalam ruang kantor sekolah
Kemudian memberitahukan ke ayah korban lalu korban di bawah pulang kerumahnya “kata Kapolres Tana Toraja”
Merasa curiga dengan perilaku korban, ayahnya kemudian mengintrogasi korban, pada hari Jumat 3 Februari 2023 dan korban menceritakan apa yang di alami sehingga, ayah korban melaporkan kejadian itu ke polsek Bonggakaradeng.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Bonggakaradeng Iptu Iskandar Adhasim, SH di dampingi Kanit Resmob Polres Tana Toraja AIPTU SRI WAHYU S. Sos. bersama Anggota Resmob Polres Tana Toraja bergerakak mengamankan tersangka pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 selanjutnya di bawah ke polres Tana Toraja untuk proses lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan telah melakukan kejahatan itu sebanyak tiga kali.
Atas perilakunya, MS kini tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 ayat 2, dan 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Adi