Torajachannel.com, Mengkendek–Dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) di sebuah warung remang-remang yang beroperasi di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Pemilik tempat hiburan tersebut diketahui berinisial SS (laki-laki) dan IW (perempuan), yang mempekerjakan tiga orang anak di bawah umur sebagai pelayan tamu.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk kepada awak media di ruang kerjanya pada Sabtu (17/5/2025).
Menurut Iptu Arlin, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warung tersebut.
Tempat hiburan tersebut diketahui beroperasi hingga dini hari dan mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk melayani tamu sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
“Atas perintah langsung Kapolres, kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan tiga anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu,” ungkapnya.
Diketahui bahwa ketiga anak tersebut telah bekerja di tempat hiburan tersebut selama beberapa bulan tanpa sepengetahuan orang tua mereka.
Mereka tinggal di kamar-kamar kecil yang disediakan oleh tersangka.
“Saat ini, tersangka SS dan IW beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Tana Toraja dan sedang menjalani proses penyidikan,” lanjutnya.
Pasangan suami istri tersebut resmi ditahan sejak 16 Mei 2025 dan dijerat dengan Pasal 88 jo. Pasal 76I Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2026, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak.
“Eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis. Anak di bawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi. Mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak,” tutup Kapolres.










