Torajachannel.com, Tana Toraja–AA (53) Mantan Kepala Lembang Butang, tersangka Kasus Korupsi Dana Desa/Lembang kini di tahan di Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti.
AA ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp. 364.937.000, (tiga ratus enam puluh empat juta, sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengatakan selain tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa Dokumen APBL pemerintah Lembang Butang tahun 2018 dan 2019, Realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan Lembang Butang tahun 2018 dan 2019, Rekening Lembang Butang pada Bank BNI tahun 2018 dan tahun 2019 serta Bukti -bukti transaksi keuangan (Kwitansi , Nota dan lain lain).
Ditambahkan Kapolres Tana Toraja, Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sejak 5 Desember 2022 di ruang Tahanan Polres Tana Toraja, adapun berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Tahap 1).
“Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda maksimal 1 Milliar “Ujar Kapolres”
Penulis : Sandi Nayoan