Mantan Kepala Lembang Butang Tana Toraja Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Mantan Kepala Lembag Butang Tana Toraja Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Mantan Kepala Lembag Butang Tana Toraja Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Torajachannel.com, Tana Toraja— AA (53) Mantan Kepala Lembang Butang, Kecamatan Mappak, Tana Toraja tersangka kasus korupsi dana Desa/Lembang tahun anggaran 2018-2019.

Hal itu disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi dalam acara press Release. Rabu (7/12/2022)

Bahwa dalam Pengelolaan Anggaran pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) pada pemerintah Lembang Butang tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019, AA selaku Kepala Lembang Butang mengambil alih tugas Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Lembang, yakni tugas Kepala Seksi selaku pelaksana kegiatan dalam menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, melakukan tindakan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta tugas Bendahara/Kaur Keuangan Lembang Butang dalam menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar setiap pengeluaran lembang. Demikian halnya Sekretaris Lembang hanya ditugaskan dalam menyiapkan dokumen anggaran atas beban.

Bacaan Lainnya

“Penyusunan laporan pertanggungajawaban keuangan, AA selaku kepala Lembang dengan sengaja merekayasa bukti pengeluaran dan mengarahkan besaran nilai kwitansi pengeluaran menggunakan nilai maksimal yang tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL), bukan sebesar nilai pembayaran yang sebenarnya yang berakibat pada pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam pengelolaan keuangan oleh pemerintah Lembang Butang tidak di dukung dengan dokumen yang lengkap dan sah, serta ditemukan beberapa penyimpangan antara lain pembayaran fiktif atas HOK pekerjaan fisik, belanja fiktif Honor Tim Pelaksana Kegiatan, Belanja fiktif pengembangan BUM Lembang dan belanja insentif hansip, hakim pendamai dan Bidan yang tidak tersalurkan. Dana yang tidak tersalurkan tersebut berada dalam penguasaan AA dan digunakan untuk kepentingan pribadi “Kata Kapolres Tana Toraja”

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa Sekitar Rp300 Juta Lebih, Mantan Kepala Lembang Butang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ditambahkan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBL) oleh Pemerintah lembang Butang Kecamatan Mappak Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 364.937.000,(tiga ratus enam puluh empat juta, sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah.

Atas perbuatannya tersangka tercancam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nokmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda maksimal 1 Milliar.

Pos terkait