Torajachannel.com, Tana Toraja– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja telah resmi mengumumkan visi dan misi dari para calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tahun 2024.
Menurut informasi yang dirilis oleh KPU Tana Toraja, ada dua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada kali ini. Pasangan calon pertama adalah Zadrak Tombeg dan Erianto Laso’ Paundanan , sedangkan pasangan calon kedua adalah Victor Datuan Batara dan John Diplomasi.
Adapun Visi-Misi kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja pada pilkada 2024 sebagai berikut :
KPU Tana Toraja juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait calon dan/atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2024.
Periode penerimaan masukan ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan melalui saluran yang telah disediakan oleh KPU sebagai berikut :
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: Https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
- a.memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
- b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”,
- c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
- d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat,
- e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
- ) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
- ) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau
- ) hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
- f. menuliskan uraian;
- g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan;
- h. menekan “SUBMIT”.
2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Tana Toraja yang beralamat di JI. Tongkonan Ada’ No.2 Kamali Pentalluan, Makale, Tana Toraja, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
- a. mengisi daftar hadir;
- b. mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK;
- c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada KPU Kabupaten Tana Toraja; dan
- d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.