Torajachannel.com, Makale–Suasana di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja, Rabu (29/10/2025), mendadak tegang. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar secara in absentia terhadap salah satu personel Polres Tana Toraja yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri.
Personel yang diberhentikan adalah Bripka Muh. Arfah Syamsuddin, terakhir bertugas sebagai Ba Sium Polres Tana Toraja.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan, yang bersangkutan kini resmi tidak lagi menjadi anggota Polri.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Upacara pemecatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., disaksikan Wakapolres Kompol A. Madenandri, S.H., M.H., para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, bintara, hingga PNS Polres Tana Toraja.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen untuk menjaga integritas institusi Polri.
“Ini adalah peringatan keras bagi seluruh anggota. Jangan sekali-kali menodai kehormatan seragam yang kita pakai. Integritas adalah harga mati,” tegas AKBP Budi Hermawan.
Ia menambahkan, pelanggaran disiplin dan kode etik tidak akan pernah ditoleransi.
“Jadikan peristiwa ini sebagai cermin. Tugas kita bukan sekadar menegakkan hukum, tapi juga menjaga nama baik institusi dan keluarga. Sekali melanggar, risikonya jelas: keluar dari barisan,” ujarnya lantang.
Melalui upacara PTDH ini, Polres Tana Toraja menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran moral dan etika di tubuh kepolisian.
Pihaknya berkomitmen memperkuat budaya disiplin, profesionalisme, dan integritas demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi










