Torajachannel.com, Tana Toraja–Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial YS (56), warga Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, ditangkap Polisi usai dilaporkan melecehkan dua anak dibawah umur.
Informasi yang di peroleh dari Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Slamet Rahardjo, bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak beberapa tahun 2023.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, itu terjadi pada salah satu korban sejak tahun 2023 dan korban lainnya terjadi pada tahun 2024, korban melapor ke orang tuanya kemudian orang tuanya keberatan dan melaporkan ke Polres Tana Toraja. “Kata Kasat Reskrim.
Korban sendiri menurut kasat reskrim berumur 8 tahun dan 5 tahun yang juga merupakan tetangga pelaku. Sementara pelaku berprofesi sebagai ASN di rumah sakit Lakipadada.
Atas kelakuannya, lanjut kasat Reskrim, pelaku di sangkakan undang-undang perlindungan anak pasal 82 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.