Torajachannel.com, Makale–Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng menggelar Konferensi Pers di kantor Pusat Marendeng Toraja Utara pada Rabu (23/7/2025)


Pertemuan di hadiri oleh ketua pengurus KSP Marendeng, Petrus Banner Sabubung, Manager KSP Marendeng Markus Kala’tanan dan Kuasa Hukum KSP Marendeng Gemaria Parinding.
Dimana pihak KSP Marendeng menegaskan bahwa proses lelang agunan milik Nurdiana telah sesuai aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penjelasannya Gemaria Parinding mengatakan bahwa lelang tanah agunan yang dilakukan KSP Marendeng sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur.
“Tanah Agunan tersebut memiliki kekuatan Eksekutorial yang bisa dieksekusi jika tidak dilunasi terkait harga lelang, itu berdasarkan ketetapan dari Kantor Lelang dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo yang menetapkan nilai limit berdasarkan NJOP dan harga pasaran bukan pihak Marendeng,” Ujar Gemaria
Pihak Marendeng juga membantah tudingan pengambilan sepihak dana simpanan Rp60 juta.
“itu tidak benar melainkan Nurdiana sendiri yang telah menandatangani slip penarikan sebesar 60 juta untuk pelunasan sisa utang di KSP Marendeng,” Kata Gemaria
Klaim Nurdiana yang mengaku membayar kredit lancar sampai tahun 2019 dan sisa utang 164 juta atau sampai dia mendapatkan musibah kebakaran itu dibantah oleh KSP Marendeng,
“Kredit Nurdiana mulai tidak lancar sejak angsuran baru berjalan 3 bulan pada tahun 2013 sehingga total utang pokok, denda dan bunga mencapai 325 juta sampai somasi dilayangkan oleh KSP Marendeng pada tahun 2020 namun Nurdiana hanya menyiapkan uang pelunasan 20 juta saat permintaan pelunasan itu diajukan sehingga hal itu tidak dapat dikabulkan karna jumlah tersebut tidak sesuai dengan nilai tunggakan,” Tutup Gemaria














