Torajachannel.com, Tana Toraja–MM pelaku yang memotret bagian sensitif seorang wanita di salah satu toko supermarket di Makale-Tana Toraja terancam hukuman 4 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo pada konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Tana Toraja, Sabtu (02/2/2024)
“Pelaku kita sangkakan pasal 14 ayat 1 (a) UU RI Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp. 200.000.000, ”Kata Kapolres.
Sementara terkait motif pelaku melakukan aksinya menurut Kapolres, pelaku khilaf saat melihat kecantikan korban.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan itu adalah perbuatan yang salah, menurutnya ia hilaf saat melihat korban menggunakan gaun terusan dan kagum akan kecantikan Korban sehingga muncul niat, setelah melancarkan aksinya ia kemudian sadar dan langsung menghapus foto di handponenya,” Jelas Kapolres.
Untuk diketahui, MM melakukan aksinya pada Rabu, 21 Maret 2023 lalu, dalam rekaman CCTV pelaku nampak memotret bagian bawah korban dan saat memotret pelaku terekam CCTV hingga viral di berbagai sosial media.