Torajachannel.com, Tana Toraja–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di beberapa lokasi di Toraja pada Rabu 13 februari 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku, terdiri dari empat pria dewasa, satu wanita, dan satu pria di bawah umur.
Para tersangka berinisial JA (31), AD (30), AS (22), FM (31), AN (20), dan MR (17), bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (04/03/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti.
“Melalui serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel kami, berhasil diamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Kasat Narkoba, Iptu Firdaus, menambahkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas pertama kali mengamankan JA di sebuah rumah kos di daerah Makale. Dari JA, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas mengamankan AD bersama istrinya, AS, di salah satu kamar penginapan di Kabupaten Toraja Utara. Dari tangan mereka, ditemukan 52 sachet plastik klip bening berisi sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Operasi berlanjut dengan mengamankan tiga orang lainnya, yakni FM, AN, dan MR, di dalam kamar yang sama di penginapan tersebut. Di lokasi ini, petugas menemukan satu sachet sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap FM, ditemukan tambahan dua paket sabu yang disimpan di salah satu tempat di Jalan Poros Makale – Rantepao.
“Kini keenam terduga pelaku beserta barang bukti berupa 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,28 gram, dua unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp13.000.000 hasil penjualan sabu, lima unit telepon genggam, serta satu timbangan digital telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan,” ungkap Kasatresnarkoba.
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, sejak Rabu (19/02/2025), keenam tersangka resmi ditahan. JA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, AD dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Empat tersangka lainnya, yakni AS, FM, AN, dan MR, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan adanya pengungkapan ini, kami berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Tana Toraja. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika,” tutup Firdaus.