Lecehkan Pelajar, Sopir Angkot di Tana Toraja Diamankan Polisi

- Wartawan

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat Viral, Sopir Angkot di Tana Toraja Lecehkan Pelajar, Kini Diamankan Polisi

Sempat Viral, Sopir Angkot di Tana Toraja Lecehkan Pelajar, Kini Diamankan Polisi

Torajachannel.com, Tana Toraja— Sempat viral di media sosial, aksi pelecehan seksual terhadap pelajar yang dilakukan oleh salah satu sopir angkot di Tana Toraja, kini pelakunya telah diamankan oleh satuan Resmob Polres Tana Toraja.

Meski sempat menjadi buron selama tiga hari, pelaku inisial H.R.M alias R (25) pekerjaan Sopir angkot akhirnya diamankan di Kota Makassar pada minggu malam, 15 Oktober 2023, tepatnya di daerah Sudiang Kecamatan Biringkanaya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, saat dikonfirmasi membenarkan pelaku telah di amankan di Mapolres Tana Toraja.

“Saat ini pelaku inisial HR telah kami amankan bersama barang bukti berupa baju korban dan kendaraan angkot milik pelaku” Ungkap Kasat Reskrim, Senin (16/10/2023)

Lanjut AKP Ahmad, bahwa pelaku mengakui perbuatannya.

“Ia melihat korban inisial TY (14) pelajar tingkat SMP, didepan Sekolah sedang menunggu angkot, kemudian pelaku menghampiri dan menawarkan ikut di angkutannya, selanjutnya pelaku membawa keliling seputaran Kota Makale dan mengarahkan kendaraannya menuju Ge’tengan Kecamatan Mengkendek, saat itu pelaku menyuruh korban pindah kekursi depan, saat itulah pelaku mulai meraba paha korban hingga terjadi perbuatan tak senonoh namun korban tetap memberontak sehingga pelaku membawa pulang kedepan rumah korban kemudian pelaku kabur “Jelas Kasat Reskrim

Atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada pihak keluarga dan melaporkan ke SPKT Mapolres Tana Toraja.

“Dari pengakuan pelaku dan sesuai dari hasil pemeriksaan korban dan saksi – saksi sehingga terhadap HRM kami sangkakan Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara” Tutup Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Sebut Kasus Pelecehan Seksual yang Viral di Tana Toraja tak Cukup Bukti

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

error: Content is protected !!