Tedong Bonga Toraja Resmi Dilindungi Hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

- Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 11:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tedong Bonga Toraja Resmi Dilindungi Hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Tedong Bonga Toraja Resmi Dilindungi Hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Torajachannel.com, Makale–Kabupaten Tana Toraja kini resmi memiliki perlindungan hukum atas kerbau belang khas daerahnya, Tedong Bonga.

Perlindungan ini diberikan melalui Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik yang diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dalam rangkaian peringatan HUT ke-68 Kabupaten Tana Toraja.

Surat pencatatan dengan nomor SDG732025000073 tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris, pada puncak acara Tana Toraja Tallulolona Fest di Lapangan To’bo’ne Rante, Senin (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pencatatan ini merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk memberikan perlindungan resmi bagi salah satu hewan ikonik Toraja.

“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini bertujuan menjaga warisan budaya, meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung sektor pariwisata Tana Toraja yang menjadi destinasi unggulan Sulawesi Selatan,” ujar Basmal.

Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan realisasi instruksi Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Supratman Andi Agtas, agar potensi kekayaan intelektual lokal mendapat perlindungan hukum sehingga tidak diklaim pihak lain.

BACA JUGA :  Lingkungan Kerja Ramah Ibu, Kantor Bupati Tana Toraja Sediakan Fasilitas Menyusui

Andi Haris menjelaskan bahwa pencatatan KIK Tedong Bonga diajukan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja. Pencatatan tersebut menjadi dasar upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya genetik sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berharap pencatatan ini menjadi langkah awal inventarisasi seluruh kekayaan budaya Tana Toraja, baik ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, maupun potensi indikasi geografis,” ungkapnya.

Menteri Hukum dan HAM, Dr. Supratman Andi Agtas, memberi perhatian khusus pada pencatatan ini. Menurutnya, Tedong Bonga bukan sekadar kerbau belang dengan penampilan unik, melainkan simbol budaya, status sosial, serta spiritualitas yang melekat erat pada identitas masyarakat Toraja.

BACA JUGA :  Pimpin Peringatan Otda ke-29, Wabub Tana Toraja Tegaskan Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham terus mendorong pencatatan kekayaan intelektual komunal di berbagai daerah agar warisan budaya bangsa tidak diakui atau diklaim pihak asing.

Pencatatan KIK Tedong Bonga menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan leluhur sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Tana Toraja.

Berita Terkait

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Tindak Lanjut Arahan KPK, Sekda Tana Toraja Perkuat Tata Kelola Pertanahan
QRIS Pajak dan Retribusi Resmi Didorong di Tana Toraja melalui TP2DD

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:18 WIT

Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

Berita DPRD Kabupaten Tana Toraja

DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati dan Tetapkan Agenda Masa Sidang III

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59 WIT

error: Content is protected !!