Torajachannel.com, Makale–Kabupaten Tana Toraja kini resmi memiliki perlindungan hukum atas kerbau belang khas daerahnya, Tedong Bonga.


Perlindungan ini diberikan melalui Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik yang diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dalam rangkaian peringatan HUT ke-68 Kabupaten Tana Toraja.
Surat pencatatan dengan nomor SDG732025000073 tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris, pada puncak acara Tana Toraja Tallulolona Fest di Lapangan To’bo’ne Rante, Senin (1/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pencatatan ini merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk memberikan perlindungan resmi bagi salah satu hewan ikonik Toraja.
“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini bertujuan menjaga warisan budaya, meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung sektor pariwisata Tana Toraja yang menjadi destinasi unggulan Sulawesi Selatan,” ujar Basmal.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan realisasi instruksi Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Supratman Andi Agtas, agar potensi kekayaan intelektual lokal mendapat perlindungan hukum sehingga tidak diklaim pihak lain.
Andi Haris menjelaskan bahwa pencatatan KIK Tedong Bonga diajukan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja. Pencatatan tersebut menjadi dasar upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya genetik sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap pencatatan ini menjadi langkah awal inventarisasi seluruh kekayaan budaya Tana Toraja, baik ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, maupun potensi indikasi geografis,” ungkapnya.
Menteri Hukum dan HAM, Dr. Supratman Andi Agtas, memberi perhatian khusus pada pencatatan ini. Menurutnya, Tedong Bonga bukan sekadar kerbau belang dengan penampilan unik, melainkan simbol budaya, status sosial, serta spiritualitas yang melekat erat pada identitas masyarakat Toraja.
Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham terus mendorong pencatatan kekayaan intelektual komunal di berbagai daerah agar warisan budaya bangsa tidak diakui atau diklaim pihak asing.
Pencatatan KIK Tedong Bonga menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan leluhur sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Tana Toraja.














