Torajachannel.com, Makale – Oknum anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tana Toraja.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas di SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (10/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, saudara DK (Dahlan Kembong) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 8 September 2025,” ujar IPTU Arlin.
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya ke JPU,” pungkasnya.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














