Torajachannel.com, Makale—Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mewajibkan pelaksanaan kegiatan Jumat Bersih setiap pekan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 2 Februari 2026.
Kebijakan itu juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tentang Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Kegiatan kerja bakti tersebut dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat, pukul 06.30 hingga 08.30 WITA. Sasaran pelaksanaannya mencakup lingkungan perkantoran, sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum, area publik, hingga permukiman warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah menilai gerakan kolektif ini penting untuk menumbuhkan kesadaran publik terhadap kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.
Selain itu, Jumat Bersih diharapkan menjadi langkah konkret memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah berbasis kesehatan masyarakat.
Dalam Rakornas awal Februari lalu, Presiden menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam membangun tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Arahan tersebut kemudian diterjemahkan pemerintah provinsi melalui Gerakan ASRI, yang mendorong kabupaten/kota mengintensifkan partisipasi masyarakat menjaga kebersihan dan ketertiban wilayah.
Pemkab Tana Toraja menyatakan pelaksanaan Jumat Bersih tidak hanya bersifat seremonial, melainkan harus menjadi budaya rutin yang melibatkan aparatur sipil negara, pelajar, komunitas, hingga pelaku usaha.
Dengan pendekatan itu, pemerintah berharap tercipta lingkungan yang lebih tertata dan sehat. “Bersih lingkungannya, sehat masyarakatnya, maju daerahnya,” menjadi pesan yang digaungkan dalam pelaksanaan program tersebut.
Konsistensi dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci keberhasilan gerakan ini. Tanpa keterlibatan warga, upaya membangun lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah akan sulit tercapai.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














