Torajachannel.com, Tana Toraja–Sempat beredar video di media sosial terduga pelaku diamankankan sejumlah warga atas perlakuan tak senonoh terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah dasar.
Video beredar tersebut menuai berbagai komentar netizen tentang rencana penculikan anak.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K. M.I.K., menanggapi adanya video yang beredar di media sosial, bahwa terduga pelaku telah diamankan pada Selasa 5 september 2023.
Terduga diamankan oleh unit Resmob dan dilakukan pemeriksaan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan sementara menurut Kapolres, jika pelaku mengakui bahwa dirinya hanya senang memegang kemaluan anak perempuan, dan hal ini telah dilakukan berulang kali terhadap 3 orang anak dibawah umur, Rabu (6/9/2023)
“Jadi video yang sempat beredar itu bukan kasus penculikan anak, tetapi terduga pelaku tergolong Pedofilia dimana pelaku gemar memegang bagian kemaluan anak yang masih duduk dibangku tingkat sekolah dasar” Jelas Kapolres Tana Toraja
Didepan penyidik terduga pelaku Pedofilia inisial ST (21) tukang ojek, warga Rumbe, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja itu telah mengakui perbuatannya.
“Pengakuan pelaku bahwa, ia tidak bermaksud menculik anak, cuma pegang – pegang saja dan hal ini sudah ketiga kalinya dilakukan terhadap anak yang berbeda, menurutnya ketika melihat anak perempuan tiba – tiba nafsunya muncul sehingga ia memegang bagian kemaluannya, “Lanjut Kapolres Tana Toraja.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, membenarkan jika pelaku telah diamankan dan nantinya akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi jiwa terduga pelaku Pedofilia.
“Didukung dengan pemeriksaan handphone milik ST terdapat banyak gambar dan video anak – anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar, “Kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim pelaku disangkakan pasal 82 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun Penjara.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang bagian kemaluan terhadap anak dibawah umur sebanyak tiga kali dengan anak yang berbeda, nantinya untuk menguatkan kondisi kejiwaan terduga pelaku akan kami hadirkan saksi ahli,” Tutup Kasat Reskrim.