Torajachannel.com, Toraja Utara—Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Toraja Utara (Bawaslu Torut) mengadakan Rapat Koordinasi Mitra Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum di Hotel Heritage Toraja Utara Jumat, 23/12/2022.
Rapat tersebut di buka langsung oleh ketua Bawaslu Toraja Utara Andarias Duma’ dihadiri oleh perwakilam Kejari Tana Toraja, Decyana Caprina,S.H, dan Aipda Yosep mewakili Kapolres Toraja Utara, serta perwakilan Kesbangpol, dan Satpol.PP.
“Kami Bawaslu akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan terkait dengan penanganan Tindak Pidana Pemilu. ” kata Ketua Bawaslu Torut Andarias Duma’ dalam sambutannya.
Ketua bawaslu juga mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu langka untuk memaksimalkan pencegahan pelanggaran hukum kedepan.
Selain itu, dikatakan juga bahwa peran media sangat dibutuhkan untuk menyampaikan berita bagi masyarakat.
“Kita juga membutuhkan kehadiran dari Rekan-rekan Media untuk menyampaikan kepada masyarakat lewat berita terkait Aturan Pemilu dan pelanggaran hukum sekaligus berperan sebagai pengawasan Pemilu ” Lanjutnya”
Terkait dasar peraturan yang digunakan Bawaslu dalam penanganan pidana Pemilu dikatakan bahwa khusus di pasal 7 dan pasal 8 Peraturan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia No 7 tahun 2018 tentan penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, di situ ada penjelasan alur pelaporan dugaan temuan pelanggaran Pemilu,” tutup Ketua Bawaslu”
Penulis : Sandi Nayoan