Torajachannel.com, Tana Toraja–Seorang pria berinisial IP (21), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua mahasiswa di lokasi berbeda, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara pada Kamis (24/10/2024) sore.
Menurut Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ridwan, S.H., M.H.,Penangkapan IP dilakukan setelah petugas menerima dua laporan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Sri (21) dan Greysela (22).
Dijelaskan bahwa, kejadian penganiayaan terhadap Sri pertama kali terjadi pada Selasa (15/10/2024), ketika pelaku menyerang korban menggunakan tangan kosong di rumahnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menyerang Sri di kampus UKI Toraja, kali ini memukul korban dengan kunci motor hingga menyebabkan luka robek di kepala.
Sementara, penganiayaan terhadap Greysela terjadi pada Rabu (23/10/2024) sore, saat pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba menendang perut bagian kanan korban.
“Akibat kejadian ini, kedua korban harus menerima perawatan medis dan akhirnya melaporkan IP ke Mapolres Toraja Utara.”Kata IPTU Ridwan.
Lebih lanjut bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Lampan, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
Adapun Motif pelaku melakukan penganiayaan menurut IPTU Ridwan, adalah kecemburuan terhadap Sri, yang juga berdampak pada Greysela sebagai sahabatnya.
“Saat ini, IP telah ditahan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” Tutup IPTU Ridwan.