Torajachannel.com, Rantepao–Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RM (23), warga Dende, Denpina, Kabupaten Toraja Utara.
RM diketahui mencuri sepeda motor merek Suzuki Shogun SP 125 berwarna merah hitam milik Suparman, yang saat itu diparkir di Jalan S. Tappang, Malango, Rantepao.
Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim, IPDA Fajar membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RM (23) saat hendak menjual bagian-bagian sepeda motor hasil curiannya,” ujarnya.
IPDA Fajar menjelaskan bahwa RM ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menawarkan pretelan sepeda motor hasil curian di wilayah Tampo, Kecamatan Tallunglipu.
Di hadapan petugas, RM mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor di wilayah Malango, yang kemudian dibongkar dan dijual secara terpisah.
Saat ini, RM beserta barang bukti berupa komponen sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tutup IPDA Fajar.












