Pelaku Pencurian Emas Puluhan Gram di Toraja Utara Ditangkap Polisi

- Wartawan

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Toraja Utara–Unit Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas puluhan gram di Toraja Utara, Kamis (30/01/2025)

Pelaku tersebut berinisial JN (42) warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kapolres Toraja Utara, AKBP DR. Zulanda, S.I.K., M.Si, saat dikonfirmasi Senin (03/02/2024) membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan bahwa, peristiwa pencurian ini dialami oleh korban Yos Upa (47) warga Tondon Induk, Toraja Utara. Saat itu pelaku memasuki rumah tempat tinggal korban yang dalam keadaan tak berpenghuni dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Barang yang diambil terduga pelaku yaitu gelang Emas seberat 38 gram, kalung Emas seberat 40 gram, HP Android merk Oppo Reno 8T, BPKB Mobil merek Toyota Avanza warna hitam, “Kata Kapolres.

Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Makassar.

“Jadi setelah mengetahui keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Makassar, pihak kami langsung bergerak dibackup oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di Jalan Urip Sumoharjo, Sinrijala, Panakukang, Kota Makassar”, Lanjutnya.

Saat diperiksa, JN mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian pada lokasi yang dimaksud, tak hanya itu Ia juga mengakui telah melakukan aksi yang serupa di wilayah Tallunglipu, Toraja Utara saat Ibadah perayaan natal berlangsung.

“Tak hanya itu, JN juga pernah melakukan aksi pencurian laptop milik salah satu Gereja di Kota Surabaya pada tahun 2024 dan juga mengambil 1 buah laptop di Gereja lainnya,” Tambah Kapolres.

Atas perilakunya, JN (42) beserta barang bukti sejumlah hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polisi Amankan 2 Redivis Curanmor di Toraja Utara

Sementara untuk barang bukti berupa perhiasan emas pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dalam upaya pencarian barang bukti.

“Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, tutupnya Kapolres.

BACA JUGA :  Curi Motor lalu Dipreteli, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Polres Tana Toraja Rilis Evaluasi Kamtibmas 2025, Ini Daftar Kejahatan Tertinggi Tahun Ini
Bhayangkara X Zone Polres Toraja Utara Raih Juara 1 dan 2 Turnamen Clutch X Play 3×3 KU 18 Putri
Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar
Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara
Erianto Laso’ Paundanan: Gereja dan Pemerintah Harus Berjalan Bersama Membangun Toraja
Peringati HUT ke-4, Yayasan Aku Anak Toraja Adakan Pasar Murah di Alun-alun Rantepao
Jadwal Ma’nene’ Tahun 2025 di Toraja Utara Resmi Dirilis, Simak Tanggalnya!
Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:12 WIT

Polres Tana Toraja Rilis Evaluasi Kamtibmas 2025, Ini Daftar Kejahatan Tertinggi Tahun Ini

Senin, 29 Desember 2025 - 16:22 WIT

Bhayangkara X Zone Polres Toraja Utara Raih Juara 1 dan 2 Turnamen Clutch X Play 3×3 KU 18 Putri

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:36 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 19:09 WIT

Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:46 WIT

Erianto Laso’ Paundanan: Gereja dan Pemerintah Harus Berjalan Bersama Membangun Toraja

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Bupati Tana Toraja Lantik Kepala Lembang Rano Tengah Antar Waktu Tahun 2025

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:39 WIT

error: Content is protected !!