Pelaku Pencurian Emas Puluhan Gram di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Emas Puluhan Gram di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Toraja Utara–Unit Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas puluhan gram di Toraja Utara, Kamis (30/01/2025)

Pelaku tersebut berinisial JN (42) warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kapolres Toraja Utara, AKBP DR. Zulanda, S.I.K., M.Si, saat dikonfirmasi Senin (03/02/2024) membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku tersebut.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan bahwa, peristiwa pencurian ini dialami oleh korban Yos Upa (47) warga Tondon Induk, Toraja Utara. Saat itu pelaku memasuki rumah tempat tinggal korban yang dalam keadaan tak berpenghuni dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Barang yang diambil terduga pelaku yaitu gelang Emas seberat 38 gram, kalung Emas seberat 40 gram, HP Android merk Oppo Reno 8T, BPKB Mobil merek Toyota Avanza warna hitam, “Kata Kapolres.

Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Makassar.

“Jadi setelah mengetahui keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Makassar, pihak kami langsung bergerak dibackup oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di Jalan Urip Sumoharjo, Sinrijala, Panakukang, Kota Makassar”, Lanjutnya.

Saat diperiksa, JN mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian pada lokasi yang dimaksud, tak hanya itu Ia juga mengakui telah melakukan aksi yang serupa di wilayah Tallunglipu, Toraja Utara saat Ibadah perayaan natal berlangsung.

“Tak hanya itu, JN juga pernah melakukan aksi pencurian laptop milik salah satu Gereja di Kota Surabaya pada tahun 2024 dan juga mengambil 1 buah laptop di Gereja lainnya,” Tambah Kapolres.

Atas perilakunya, JN (42) beserta barang bukti sejumlah hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa perhiasan emas pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dalam upaya pencarian barang bukti.

“Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, tutupnya Kapolres.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian di Pasar Makale di Mediasi Polisi, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai

Pos terkait