Polres Toraja Utara Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Dipesan via Instagram

- Wartawan

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Toraja Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku pada Selasa (4/2/2025) dini hari.

Pelaku, yang diketahui berinisial NS alias PP (29), warga Tampo, Tallunglipu, diamankan saat sedang berada di sebuah warung di Jalan Ahmad Yani, Karassik, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Saat penangkapan, pelaku menggunakan sebuah mobil.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Toraja Utara, IPTU Firman, S.H., M.H., pada Kamis (6/2) membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika berinisial NS alias PP,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,15 gram, dua buah sendok takar, serta 40 bungkus plastik klip kosong.

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang diletakkan di dashboard mobil yang digunakan oleh terduga pelaku,” jelas IPTU Firman.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari NS alias PP, narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram dengan akun @kaptencilik.utm.

BACA JUGA :  15 Personel Polres Toraja Utara Naik Pangkat

Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dijual sekaligus dikonsumsi sendiri.

Atas temuan tersebut, NS alias PP kemudian digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS alias PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, serta subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang IPTU Firman.

Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana kurungan penjara dengan masa hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

“Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya.

BACA JUGA :  Sertijab Kasat Intelkam, Kapolres Jalankan Tugas Dengan Jujur dan Ikhlas

Berita Terkait

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Wakili Toraja Utara, Rival Palayukan Sabet Empat Penghargaan di Putra Putri Budaya Sulsel

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WIT

Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:05 WIT

Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:50 WIT

Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

Berita DPRD Kabupaten Tana Toraja

DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati dan Tetapkan Agenda Masa Sidang III

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59 WIT

error: Content is protected !!