Polres Toraja Utara Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Dipesan via Instagram

Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku pada Selasa (4/2/2025) dini hari.

Torajachannel.com, Toraja Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku pada Selasa (4/2/2025) dini hari.

Pelaku, yang diketahui berinisial NS alias PP (29), warga Tampo, Tallunglipu, diamankan saat sedang berada di sebuah warung di Jalan Ahmad Yani, Karassik, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Saat penangkapan, pelaku menggunakan sebuah mobil.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Toraja Utara, IPTU Firman, S.H., M.H., pada Kamis (6/2) membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami telah berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika berinisial NS alias PP,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,15 gram, dua buah sendok takar, serta 40 bungkus plastik klip kosong.

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang diletakkan di dashboard mobil yang digunakan oleh terduga pelaku,” jelas IPTU Firman.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari NS alias PP, narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram dengan akun @kaptencilik.utm.

Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dijual sekaligus dikonsumsi sendiri.

Atas temuan tersebut, NS alias PP kemudian digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS alias PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, serta subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang IPTU Firman.

Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana kurungan penjara dengan masa hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

“Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya.

BACA JUGA :  Bidik Personel Terlibat Judi Online, Propam Polres Toraja Utara Gelar Gaktiblin

Pos terkait