Torajachannel.com, Rantepao— Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial J.T. (30) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana percobaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial A.B.A. (27).
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Serang, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Peristiwa percobaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA di lokasi yang sama.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari Tim Resmob Polres Toraja Utara bahwa korban saat itu berada di rumah yang juga difungsikan sebagai rumah kos. Kamar korban terletak di lantai dua, sementara kamar mandi umum berada di lantai satu.
Saat hendak menggunakan kamar mandi, korban sempat bertemu dengan terduga pelaku. Setelah memastikan kamar mandi yang digunakan aman, korban masuk dan mulai mencuci pakaian.
Namun, secara tiba-tiba terduga pelaku diduga masuk ke area kamar mandi melalui bagian atas dan berusaha menarik serta membaringkan korban.
Korban sempat berteriak dan berusaha melawan hingga akhirnya berhasil diselamatkan, sementara terduga pelaku dikeluarkan dari lokasi kejadian.
Merasa keberatan dan mengalami peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Toraja Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara masih mendalami kasus tersebut guna proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Niel Barapadang
Editor : Redaksi










