Torajachannel.com, Toraja Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Malango, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Pelaku berinisial HT alias TD (39), warga Tikala, Toraja Utara, ditangkap pada Rabu, 1 November 2024.
Penangkapan HT alias TD merupakan hasil penyelidikan atas informasi mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, IPTU Andarias Tonapa, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram. Selain sabu, turut diamankan satu buah kaca pyrex, satu sendok takar, dan satu penutup bong atau alat isap dari tangan pelaku. “ujar IPTU Andarias pada Jumat (8/11/2024).
Iptu Andarias menjelaskan bahwa saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil ditangkap tanpa insiden lebih lanjut.
Saat ini, HT alias TD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, “Pungkasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih berupaya mengejar pemasok sabu kepada pelaku, karena diduga jaringan pengedar narkotika ini lebih luas dan terorganisir.