5 Terduga Pencurian Motor di Toraja Utara Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

- Wartawan

Sabtu, 28 Mei 2022 - 07:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 Terduga Pencurian Motor di Toraja Utara Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

5 Terduga Pencurian Motor di Toraja Utara Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Torajachannel.com, Toraja Utara–Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut), berhasil mengamakan 5 orang anak di bawah umur di KelurahanPasele, Kecamaran Rantepao Kabupaten Toraja Utara, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor, Jumat (27/05/2022) siang.

Kelima bocah tersebut, yakni AA, AMS, JJR, S, dan M, yang kesemuanya merupakan warga To’ Saruran Kelurahan Pasele Kabupaten Toraja Utara.

“Mereka kita amankan sesuai hasil rangkian penyelidikan yang telah kita lakukan secara serius atas beberapa Laporan Polisi terkait kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Toraja Utara,” ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Andi Irvan Fachri, SH.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, serta beberapa peralatan kendaraan milik korban, yang sudah dalam kondisi terbongkar, ucapnya.

Dari hasil introgasi sementara, Para pelaku melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor saat pada malam hari, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah.

BACA JUGA :  Nekat Mencuri di Beberapa Kios Tim Batitong Maro Amankan Wanita Paru Baya

“Kami masih dalami motif sebenarnya para pelaku melakukan aksi tersebut meski menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan pencurian sepeda motor hanya untuk memiliki saja, bukan untuk dijual, yang pasti akan kami gali terus”, terangnya.

“Saat ini para pelaku termasuk barang bukti hasil kejahatan mereka milik para korbannya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), tutupnya.

Berita Terkait

Bupati Tana Toraja Resmikan Gedung Baru Puskesmas Ge’tengan
PKK Jadi Penggerak Kesehatan dan UMKM, Erni Yetti Riman Sambut Kunjungan TP PKK Mamberamo Raya
Peradilan Adat Toraja Digelar untuk Pandji Pragiwaksono, Ini Jadwal dan Lokasinya
Bupati Tana Toraja Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal
Bupati Zadrak Tegaskan Pelantikan Pejabat di Tana Toraja Telah Kantongi Pertek BAKN
Bupati Tana Toraja Lantik 57 Pejabat, Tegaskan Tak Ada Nonjob
Bupati Tana Toraja Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Objek Wisata Pango-Pango, Berikut Nama dan Jabatannya
Bupati Tana Toraja Hadiri Tahbisan Tiga Imam Baru Keuskupan Agung Makassar di Rantepao

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:51 WIT

Bupati Tana Toraja Resmikan Gedung Baru Puskesmas Ge’tengan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:20 WIT

Peradilan Adat Toraja Digelar untuk Pandji Pragiwaksono, Ini Jadwal dan Lokasinya

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:31 WIT

Bupati Tana Toraja Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:32 WIT

Bupati Zadrak Tegaskan Pelantikan Pejabat di Tana Toraja Telah Kantongi Pertek BAKN

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:05 WIT

Bupati Tana Toraja Lantik 57 Pejabat, Tegaskan Tak Ada Nonjob

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemda Tana Toraja Imbau Warga Stop Buang Bangkai Hewan ke Sungai

Senin, 9 Feb 2026 - 23:16 WIT

Berita Toraja Utara

Curi Motor di Empat Lokasi, Pelajar di Toraja Utara Diamankan Polisi

Senin, 9 Feb 2026 - 22:39 WIT

Berita Tana Toraja

Bupati Tana Toraja Resmikan Gedung Baru Puskesmas Ge’tengan

Minggu, 8 Feb 2026 - 07:51 WIT

error: Content is protected !!