Aniaya Korban Menggunakan Pisau Taji, Pelaku Diamankan Polisi

Aniaya Korban Menggunakan Pisau Taji, Pelaku di Diamankan Polisi
Aniaya Korban Menggunakan Pisau Taji, Pelaku di Diamankan Polisi

Torajachannel.com, Tana Toraja— Seorang pria berinisial LP (53) warga Kecamatan Rembon, Tana Toraja diamankan Polisi usai melakukan tidak pidana penganiayaan.

Pelaku menganiaya korban, Joni Pakalungan (35) menggunakan pisau taji dengan menusuk bagian belakang korban, sehingga korban mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Lakipadada.

Penganiayaan terjadi pada hari Jumat Tanggal 26 Agustus 2022 sekitar Pukul 18.00 Wita.

Bacaan Lainnya

” Korban dan pelaku awalnya beselisi paham, saat pelaku hendak pulang kerumahnya dengan berjalan kaki, korban menyusul dari belakang mengendarai motor, korban berhenti dan hendak turun memukul pelaku, kemudian pelaku langsung mendahului menikam belakang korban dengan menggunakan pisau Taji ” tulis Humas Polres Tana Toraja melalui pesan Whatsapp. Sabtu (27/8/2022)”

Usai melakukan tindakan tersebut pelaku menyerahkan diri ke Polsek Saluputti, selanjutnya pelaku di jemput oleh Resmob dan di bawa ke Mapolres Tana Toraja untuk proses penanganan hukum selanjutnya.

Sementara Korban di evakuasi ke RSUD Lakipadada oleh personil Polsek Saluputti untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya.

Korban saat ini masih di rawat di RSUD. Lakipadada, informasi medisnya, korban akan menjalani operasi.

Dari keterangan pelaku menyebutkan ia mendahului melakukan penikaman, karena menurutnya jika bukan dirinya mendahului, maka kemungkinan besar korban yang menikam dirinya.

Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1,
Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Peringati HKB, BPBD Tana Toraja Lakukan Penebangan Pohon Rawan Tumbang di Kota Makale

Pos terkait