Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

- Wartawan

Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Torajachannel.com, Tana Toraja–Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan Kepala Desa/Lembang dan Bendahara Lembang Batubusa, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka kasus korupsi. Selasa (25/10/2022)

Keduanya, YSL selaku Kepala Lembang Batubusa dan SD selaku bendahara ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan anggaran Dana Desa/Lembang tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Tana Toraja, Erianto L. Paundanan mengatakan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja guna proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan dana Lembang, Lembang Batubusa, oleh jaksa penyidik merekomendasikan untuk dilakukan penahanan sehingga, saya tanda tangan surat perintah penahanan “kata Kajari Tana Toraja”

BACA JUGA :  Kajari Tana Toraja Himbau Kepala Lembang Gunakan Dana Desa dengan Baik

Sebelumnya, Kajari menjelaskan bahwa kedua tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan hasil tersebut keduanya dijadikan tersangka.

“Berdasakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Toraja Utara diperoleh kerugian negara sekitar Rp 952 Juta lebih, jadi kurang 40 juta lebih capai 1 milliar “Lanjut Kajari”

Kajari juga menerangkan modus tersangka sebagai berikut:

1. Menyalagunakan penggunaan anggaran untuk pembuatan jamban
2. Pemeliaraan jalan atau pengerasan jalan
3. Menyalagunakan dana rehab rumah tidak layak huni
4. Pembangunan sambungan air bersih
5. Dana Bumlem sekitar kurang lebih Rp 95 juta di potong
6. Honor makan pegawai yang tidak bisa di pertanggungjawabkan
7. Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid sekitar Rp 90 juta tidak mampu di pertanggunjawabkan secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Sosialisasi dan Edukasi, Langkah Erianto Jaga Lingkungan Tana Toraja

Atas perilakunya, menurut Kajari Tana Toraja, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang tindak Pidana Korupsi di Juntokan ke perbuatan berlanjut dan dilakukan secara bersama sama dan subsider Pasal 3 di juntokan ke perbuatan berlanjut yang dilakukan secara bersama sama.

Penulis : Adi

Berita Terkait

Fresly Nikijuluw Meriahkan Pembukaan Pesona Tenun dan Pekan Budaya di Makale, Catat Jadwalnya!
Eksekusi Rumah Tongkonan Ka’pun Batal Terlaksana, Jalan Diblokir dan Lokasi Dipenuhi Kerabat
Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar
Semarak HUT KORPRI 2025, Fun Walk hingga Donor Darah Warnai CFD Makale
Tana Toraja Gelar Lomba Membuat dan Menghias Pohon Natal dengan Total Hadiah Rp 102 Juta
Bupati Zadrak Kenalkan Pesona Toraja Lewat Jamuan Makan Malam di Rumah Jabatan
Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara
Pemda Tana Toraja Dorong Perbaikan Tata Kelola Transmigrasi Mengkendek

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:46 WIT

Fresly Nikijuluw Meriahkan Pembukaan Pesona Tenun dan Pekan Budaya di Makale, Catat Jadwalnya!

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:12 WIT

Eksekusi Rumah Tongkonan Ka’pun Batal Terlaksana, Jalan Diblokir dan Lokasi Dipenuhi Kerabat

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:36 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar

Sabtu, 29 November 2025 - 20:41 WIT

Semarak HUT KORPRI 2025, Fun Walk hingga Donor Darah Warnai CFD Makale

Jumat, 28 November 2025 - 17:44 WIT

Tana Toraja Gelar Lomba Membuat dan Menghias Pohon Natal dengan Total Hadiah Rp 102 Juta

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Hadiri HLM TPID–TP2DD, Bahas Strategi Jelang Nataru

Kamis, 4 Des 2025 - 07:51 WIT

error: Content is protected !!