Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Torajachannel.com, Tana Toraja–Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan Kepala Desa/Lembang dan Bendahara Lembang Batubusa, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka kasus korupsi. Selasa (25/10/2022)

Keduanya, YSL selaku Kepala Lembang Batubusa dan SD selaku bendahara ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan anggaran Dana Desa/Lembang tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Tana Toraja, Erianto L. Paundanan mengatakan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja guna proses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan dana Lembang, Lembang Batubusa, oleh jaksa penyidik merekomendasikan untuk dilakukan penahanan sehingga, saya tanda tangan surat perintah penahanan “kata Kajari Tana Toraja”

Sebelumnya, Kajari menjelaskan bahwa kedua tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan hasil tersebut keduanya dijadikan tersangka.

“Berdasakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Toraja Utara diperoleh kerugian negara sekitar Rp 952 Juta lebih, jadi kurang 40 juta lebih capai 1 milliar “Lanjut Kajari”

Kajari juga menerangkan modus tersangka sebagai berikut:

1. Menyalagunakan penggunaan anggaran untuk pembuatan jamban
2. Pemeliaraan jalan atau pengerasan jalan
3. Menyalagunakan dana rehab rumah tidak layak huni
4. Pembangunan sambungan air bersih
5. Dana Bumlem sekitar kurang lebih Rp 95 juta di potong
6. Honor makan pegawai yang tidak bisa di pertanggungjawabkan
7. Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid sekitar Rp 90 juta tidak mampu di pertanggunjawabkan secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Polres Tana Toraja Tahan Mantan Kepala Lembang Butang dan Barang Bukti

Atas perilakunya, menurut Kajari Tana Toraja, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang tindak Pidana Korupsi di Juntokan ke perbuatan berlanjut dan dilakukan secara bersama sama dan subsider Pasal 3 di juntokan ke perbuatan berlanjut yang dilakukan secara bersama sama.

Penulis : Adi

Pos terkait