Torajachannel.com, Tana Toraja–Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung bersama Wakil Bupati dr Zadrak Tombeg hadiri Penyerahan SPPT PBB-P2 (Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan, perkotaan dan perdesaan) Tahun 2022 dan Evaluasi Retribusi Izin Potong Hewan (RIPH) yang berlangsung di Gedung Tammuan Mali’, Makale. Sabtu (18/06/2022)
Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2022 di serahkan secara simbolis oleh wakil Bupati Tana Toraja Kepada perwakilan, Camat, Lurah, dan Desa/Lembang.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat evaluasi SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dan Retribusi Izin Potong Hewan (RIPH)
Dimana dalam evaluasi tersebut Bupati Tana Toraja meminta Kepala Camat, Lurah, Lembang untuk menyampaikan secara detail sekaitan dengan SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dan Retribusi Izin Potong Hewan (RIPH).
Bupati juga meminta kepada seluruh camat, Lurah Lembang untuk segera melunasi tunggakan baik SPPT PBB-P2 maupun Retribusi Izin Potong Hewan (RIPH).
“Sampaikan sekarang supaya dicocokkan dengan data Bapenda, jika ada yang keliru silakan berurusan dengan Bapenda, dan yang belum melunasi tunggakan untuk segera di lunasi secepatnya” Tutur Bupati”
Kedepan juga, Bupati meminta Bapenda Tana Toraja memberikan berupa piagam penghargaan kepada pemilik pesta yang dianggap memiliki sumbangsi besar kepada PAD Tana Toraja melalui retribusi Izin Potong Hewan (RIPH).