Tim Singgallung Polres Toraja Utara Amankan Pelaku Penganiayaan di Cafe Nanda Bua Tallulolo

- Wartawan

Kamis, 27 Mei 2021 - 16:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku Penganiayaan di Cafe Nanda Bua Tallulolo, Toraja Utara

Foto : Pelaku Penganiayaan di Cafe Nanda Bua Tallulolo, Toraja Utara

Torajachanel.com, Toraja Utara–Seorang lelaki dengan inisial YP alias YL (29) Tahun diamankan tim Singgallung Polres Toraja Utara Usai Melakukan penganiayaan di Toraja Utara. Rabu (26/05/2021)

YP alias YL diamankan usai menganiaya DP di cafe Nanda Bua Tallulolo Banne Salu Lembang Tallulolo Kecamatan Kesu Kabupaten Toraja Utara.

Dari keterangan Humas Polres Torut YP menganiaya DP lantaran tak terima dirinya di tegur si DP (Korban)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kronologi penganiayaan yang dilakukan YP bermula saat datang ke Cafe Nanda dan memesan sebanyak 5 botol.

BACA JUGA :  Polres Toraja Utara Gelar UKJ Semester I Tahun 2023, Ini Tujuannya!

Setelah minuman tersebut habis selanjutnya jam 20.40 wita pelaku kembali memesan minuman bir sebanyak 5 botol lagi.

Kemudian pemilik Cafe Nanda mendatangi pelaku untuk meminta KTP dan kunci motornya karena sebelumnya pelaku pernah tidak melakukan pembayaran minuman yang dipesan.

Pelaku pun Langsung marah dan keluar ke depan Cafe kemudian bertemu dengan korban DP dan ditegur.

Korban dengan mengatakan ” Kalo datang kesini jangan bikin ribut.

Namun pelaku YP tidak terima ditegur oleh korban, selanjutnya pelaku meninju muka korban sebanyak 6 kali.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Polres Toraja Utara, 7 Pelanggaran Perioritas

Akibatnya korban DP mengalami luka memar di mata kanan, luka robek dan berdarah di alis mata kanan serta hidung mengeluarkan darah.

Selanjutnya korban dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Elim Rantepao.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Rantepao

Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan

Berita Terkait

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar
Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara
Pemda Tana Toraja Tegaskan Komitmen Penguatan Profesi Guru pada Peringatan HGN 2025
Makale Selatan Dorong Layanan PAUD HI yang Lebih Komprehensif
Revisi RTRW Tana Toraja Masuk Babak Akhir, Penandatanganan IPPR Jadi Sinyal Penguatan Kepastian Ruang
IPPR Tana Toraja Resmi Diverifikasi, Bupati Zadrak Teken Berita Acara di Jakarta
Belajar dari Desa, Program Immersi Siswa SMA Gamaliel di Tana Toraja
Massa CLAT Desak Partai Gelora Tindak Tegas Anggota DPRD Tana Toraja

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:36 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 19:09 WIT

Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

Pemda Tana Toraja Tegaskan Komitmen Penguatan Profesi Guru pada Peringatan HGN 2025

Senin, 17 November 2025 - 23:21 WIT

Makale Selatan Dorong Layanan PAUD HI yang Lebih Komprehensif

Senin, 17 November 2025 - 23:14 WIT

Revisi RTRW Tana Toraja Masuk Babak Akhir, Penandatanganan IPPR Jadi Sinyal Penguatan Kepastian Ruang

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Hadiri HLM TPID–TP2DD, Bahas Strategi Jelang Nataru

Kamis, 4 Des 2025 - 07:51 WIT

error: Content is protected !!