Keluhan Pelayanan Kantor Pertanahan Tana Toraja, Warga Soroti Dokumen Ditolak hingga Sikap Petugas

- Wartawan

Rabu, 16 September 2026 - 23:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale—Keluhan terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja kembali disampaikan warga.

Kali ini, seorang pengacara bernama Jerib Rakno Talebong mempersoalkan pelayanan saat mendampingi kliennya mengurus sertifikat tanah, Rabu, 16 September 2026.

Jerib datang ke Kantor Pertanahan Tana Toraja untuk mendampingi kliennya dalam proses pengurusan sertifikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia kecewa setelah dokumen yang dibawa pemohon tidak diterima petugas karena dinilai terdapat kesalahan pada penulisan kop surat dan tahun pembuatan dokumen.

Menurut Jerib, dokumen tersebut justru berasal dari Kantor Pertanahan.

Pemohon, kata dia, hanya mengisi bagian yang telah disediakan sesuai format dan kelengkapan yang diminta.

Persoalan muncul ketika dokumen yang telah diisi dan dilengkapi itu dikembalikan ke Kantor Pertanahan. Petugas disebut menolak berkas tersebut dengan alasan terdapat kesalahan penulisan pada kop surat dan tahun pembuatan surat.

Jerib menilai penolakan itu merugikan pemohon karena dokumen tersebut sebelumnya telah melalui proses yang cukup panjang. Berkas harus ditandatangani sejumlah pihak, termasuk saksi, lurah, dan camat, sebelum kembali diserahkan ke Kantor Pertanahan.

“Kami tidak punya kapasitas meneliti berkas karena itu adalah produk Pertanahan. Harusnya pihak Pertanahan yang memeriksa dan teliti sebelum diserahkan kepada pemohon,” tutur Jerib.

Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam proses pelayanan administrasi pertanahan. Menurut dia, instansi yang menerbitkan dokumen semestinya memastikan tidak terdapat kesalahan sebelum dokumen tersebut digunakan dan dilengkapi oleh pemohon.

“Mereka yang terbitkan suratnya setelah diisi dan dimasukkan kembali, mereka tidak mau akui bahwa itu surat dari mereka. Ini kan mengabaikan asas akuntabel dan transparan,” tutur Jerib.

Selain mempersoalkan dokumen, Jerib juga menyoroti sikap salah seorang petugas pelayanan Kantor Pertanahan Tana Toraja bernama Rio.

BACA JUGA :  Pemkab Tana Toraja Perjuangkan Program Prioritas di Musrenbang RKPD Sulsel 2027

Ia mengaku mendapat respons emosional ketika meminta penjelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan.

“Petugas bernama Rio dalam keadaan emosi bertanya ke saya, siapa namamu? Ini seolah menekan dan mengancam saya,” tutur Jerib.

Jerib berharap pimpinan Kantor Pertanahan Tana Toraja mengevaluasi pelayanan, terutama sikap petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Petugas seperti ini tidak layak ditempatkan di bagian pelayanan. Kepada Kepala BPN, kalau perlu petugas seperti ini dimutasi,” kata Jerib.

Kepala Pertanahan Tana Toraja Beri Penjelasan

Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, memberikan penjelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan tersebut.

BACA JUGA :  Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Menurut Mariana, terdapat dua jenis dokumen dalam proses pelayanan pertanahan, yakni formulir dan alas hak. Ia menjelaskan, formulir memang disiapkan oleh Kantor Pertanahan, sedangkan dokumen alas hak tidak disediakan oleh kantor tersebut.

“Dokumen yang dipersoalkan oleh pemohon ini termasuk dokumen alas hak yang biasanya disediakan oleh pemerintah setempat,” tutur Mariana Derlan.

Mariana juga membantah bahwa persoalan yang ditemukan petugas loket semata-mata mengenai kesalahan format dokumen. Menurut dia, terdapat persoalan pada riwayat perolehan tanah yang diuraikan dalam dokumen tersebut sehingga perlu dilakukan perbaikan.

Ia mengatakan, meskipun dokumen tersebut nantinya harus kembali ditandatangani oleh pejabat pemerintahan, perbaikan tetap diperlukan agar riwayat perolehan tanah yang tercantum di dalamnya sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian, persoalan yang terjadi antara pemohon dan Kantor Pertanahan Tana Toraja tersebut berangkat dari perbedaan pemahaman mengenai jenis dokumen dan bagian yang perlu diperbaiki.

Jerib menyoroti proses pelayanan dan sikap petugas, sementara pihak Kantor Pertanahan menyebut dokumen yang dipersoalkan merupakan alas hak yang berasal dari pemerintah setempat dan memerlukan perbaikan pada riwayat perolehan tanah.

Penulis : Sandi Nayoan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri
Kabur Saat Dirawat di RS, DPO Rutan Makale Akhirnya Ditangkap
Gotong Royong untuk Tana Toraja Masero Diperlihatkan Warga Lembang Lemo Menduruk
Wisuda Akademi Kesehatan Sinar Kasih, Bupati Dorong Lulusan Terus Kembangkan Skill dan Inovasi
Akademi Kesehatan Sinar Kasih Toraja Wisuda 108 Lulusan D3 Kebidanan dan Keperawatan
Lepas 108 Lulusan, Direktur Yayasan Sinar Kasih Toraja Tekankan Pentingnya Skill hingga Karakter
Semangat Tana Toraja Masero Berbuah Manis, Raih Peringkat Kedua Pengelolaan Sampah Terbaik se-Sulawesi
Raker PWGT, Erny Yetti: Perempuan Jadi Benteng Keluarga Lawan Penyakit Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:37 WIT

Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:47 WIT

Kabur Saat Dirawat di RS, DPO Rutan Makale Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 07:48 WIT

Gotong Royong untuk Tana Toraja Masero Diperlihatkan Warga Lembang Lemo Menduruk

Sabtu, 19 September 2026 - 20:31 WIT

Wisuda Akademi Kesehatan Sinar Kasih, Bupati Dorong Lulusan Terus Kembangkan Skill dan Inovasi

Sabtu, 19 September 2026 - 17:59 WIT

Akademi Kesehatan Sinar Kasih Toraja Wisuda 108 Lulusan D3 Kebidanan dan Keperawatan

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:37 WIT

Berita Tana Toraja

Kabur Saat Dirawat di RS, DPO Rutan Makale Akhirnya Ditangkap

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:47 WIT

Berita Pemerintah

Bupati Tana Toraja Temui Bupati Luwu, Peluang Kolaborasi Pertanian Terbuka

Sabtu, 26 Sep 2026 - 08:40 WIT

error: Content is protected !!