Torajachannel.com, Makale–Rencana eksplorasi panas bumi di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, memicu gelombang penolakan dari Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal Bittuang.
Aksi demonstrasi pun digelar dengan tuntutan agar Bupati Tana Toraja menandatangani pernyataan resmi penolakan proyek tersebut.
Namun secara regulasi, kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun menolak izin pertambangan, termasuk proyek geotermal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kewenangan tersebut telah ditarik sepenuhnya ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 4 ayat (2) hasil perubahan, ditegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Artinya, seluruh proses perizinan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK hingga izin pengangkutan dan penjualan, diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tak hanya itu, penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) juga menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah dalam hal ini hanya berperan secara koordinatif dan teknis, tanpa memiliki hak veto maupun kewenangan formal untuk mengeluarkan penolakan.
Dengan demikian, desakan agar Bupati Tana Toraja menerbitkan surat penolakan secara tertulis dinilai tidak memiliki dasar kewenangan dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini.
Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian sah dari proses demokrasi yang harus dihormati.
“Aspirasi masyarakat adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati bersama,” ujarnya. Kamis (29/2/2026)
Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tetap terbuka terhadap berbagai pandangan masyarakat terkait rencana eksplorasi panas bumi di Bittuang.
Meski kewenangan perizinan berada di tangan pemerintah pusat, Pemkab Tana Toraja berkomitmen menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah pusat.
“Kami akan memfasilitasi masyarakat untuk berdialog langsung dengan Kementerian ESDM agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara resmi dan konstruktif,” kata Zadrak.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














