Polemik Geotermal Bittuang, UU Minerba Tegaskan Izin di Tangan Pemerintah Pusat

- Wartawan

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Rencana eksplorasi panas bumi di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, memicu gelombang penolakan dari Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal Bittuang.

Aksi demonstrasi pun digelar dengan tuntutan agar Bupati Tana Toraja menandatangani pernyataan resmi penolakan proyek tersebut.

Namun secara regulasi, kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun menolak izin pertambangan, termasuk proyek geotermal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan tersebut telah ditarik sepenuhnya ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 4 ayat (2) hasil perubahan, ditegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang di Bonggakaradeng

Artinya, seluruh proses perizinan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK hingga izin pengangkutan dan penjualan, diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tak hanya itu, penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) juga menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah dalam hal ini hanya berperan secara koordinatif dan teknis, tanpa memiliki hak veto maupun kewenangan formal untuk mengeluarkan penolakan.

Dengan demikian, desakan agar Bupati Tana Toraja menerbitkan surat penolakan secara tertulis dinilai tidak memiliki dasar kewenangan dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini.

BACA JUGA :  Peradilan Adat Toraja Digelar untuk Pandji Pragiwaksono, Ini Jadwal dan Lokasinya

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian sah dari proses demokrasi yang harus dihormati.

“Aspirasi masyarakat adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati bersama,” ujarnya. Kamis (29/2/2026)

Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tetap terbuka terhadap berbagai pandangan masyarakat terkait rencana eksplorasi panas bumi di Bittuang.

Meski kewenangan perizinan berada di tangan pemerintah pusat, Pemkab Tana Toraja berkomitmen menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah pusat.

“Kami akan memfasilitasi masyarakat untuk berdialog langsung dengan Kementerian ESDM agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara resmi dan konstruktif,” kata Zadrak.

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan
Pertemuan Santai di Pango-Pango, Forkopimda Solid Jaga Stabilitas, Perkuat Sinergi hingga Majukan Pariwisata
Pemkab Tana Toraja Tuai Apresiasi, Nobar Piala Dunia 2026 di Videotron Makale Disambut Antusias Warga
Ketua TP PKK Kaltim Kaji Tiru ke Tana Toraja, Bahas Penguatan Program Pemberdayaan Keluarga
Pemkab Tana Toraja Tutup Pelatihan Barista bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan, Peserta Terima Sertifikat
Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Perempuan di Tana Toraja Melahirkan Anak, Keluarga Pertanyakan Lambatnya Penanganan Kasus
Busana Toraja Membalut Rombongan Tri Suswati, Berkah Mengalir bagi Tana Toraja
Nuansa Budaya Warnai Kunjungan Tri Suswati Tito Karnavian di Tana Toraja

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:21 WIT

Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:14 WIT

Pertemuan Santai di Pango-Pango, Forkopimda Solid Jaga Stabilitas, Perkuat Sinergi hingga Majukan Pariwisata

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:06 WIT

Pemkab Tana Toraja Tuai Apresiasi, Nobar Piala Dunia 2026 di Videotron Makale Disambut Antusias Warga

Senin, 13 Juli 2026 - 12:02 WIT

Ketua TP PKK Kaltim Kaji Tiru ke Tana Toraja, Bahas Penguatan Program Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Tana Toraja Tutup Pelatihan Barista bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan, Peserta Terima Sertifikat

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Bupati Zadrak Jemput Program Jalan Pusat untuk Tana Toraja

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:00 WIT

error: Content is protected !!