Polemik Geotermal Bittuang, UU Minerba Tegaskan Izin di Tangan Pemerintah Pusat

- Wartawan

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Rencana eksplorasi panas bumi di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, memicu gelombang penolakan dari Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal Bittuang.

Aksi demonstrasi pun digelar dengan tuntutan agar Bupati Tana Toraja menandatangani pernyataan resmi penolakan proyek tersebut.

Namun secara regulasi, kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun menolak izin pertambangan, termasuk proyek geotermal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan tersebut telah ditarik sepenuhnya ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 4 ayat (2) hasil perubahan, ditegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang di Bonggakaradeng

Artinya, seluruh proses perizinan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK hingga izin pengangkutan dan penjualan, diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tak hanya itu, penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) juga menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah dalam hal ini hanya berperan secara koordinatif dan teknis, tanpa memiliki hak veto maupun kewenangan formal untuk mengeluarkan penolakan.

Dengan demikian, desakan agar Bupati Tana Toraja menerbitkan surat penolakan secara tertulis dinilai tidak memiliki dasar kewenangan dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini.

BACA JUGA :  Peradilan Adat Toraja Digelar untuk Pandji Pragiwaksono, Ini Jadwal dan Lokasinya

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian sah dari proses demokrasi yang harus dihormati.

“Aspirasi masyarakat adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati bersama,” ujarnya. Kamis (29/2/2026)

Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tetap terbuka terhadap berbagai pandangan masyarakat terkait rencana eksplorasi panas bumi di Bittuang.

Meski kewenangan perizinan berada di tangan pemerintah pusat, Pemkab Tana Toraja berkomitmen menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah pusat.

“Kami akan memfasilitasi masyarakat untuk berdialog langsung dengan Kementerian ESDM agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara resmi dan konstruktif,” kata Zadrak.

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Tindak Lanjut Arahan KPK, Sekda Tana Toraja Perkuat Tata Kelola Pertanahan
QRIS Pajak dan Retribusi Resmi Didorong di Tana Toraja melalui TP2DD

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:18 WIT

Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!