Torajachannel.com, Makale Utara— Komika nasional Pandji Pragiwaksono dijadwalkan akan hadir langsung di Tana Toraja untuk menjalani rangkaian proses hukum adat selama dua hari. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10–11 Februari 2026 di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla’.
Rangkaian proses diawali dengan pelaksanaan peradilan adat pada Selasa, 10 Februari 2026. Selanjutnya, pada Rabu, 11 Februari 2026, akan dilaksanakan penerapan sanksi adat sesuai keputusan peradilan.
Informasi ini disampaikan oleh Hakim Adat Toraja, Saba’ Sombolinggi’, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja, Sabtu (7/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prosesnya berlangsung selama dua hari. Hari pertama peradilan adat, dan hari kedua pelaksanaan sanksi adat,” ujar Saba’.
Menurutnya, keputusan untuk menggelar peradilan adat tidak diambil secara tergesa-gesa. Para pemangku adat dari 32 wilayah adat di Toraja telah melalui rangkaian diskusi panjang guna menyerap pandangan, tuntutan, serta aspirasi masyarakat adat terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum adat.
Sebagai tindak lanjut, AMAN Toraya kemudian menggelar pertemuan dan konsolidasi pemangku adat pada 15 dan 17 November 2025 di Rumah AMAN Toraya. Konsolidasi tersebut bertujuan menyatukan hasil pandangan dari seluruh wilayah adat yang ada.
“Dari hasil konsolidasi itu, disepakati penggunaan mekanisme peradilan adat Ma’ Buak Burun Mangkalo Oto’ untuk menentukan bentuk hukum adat yang akan dijalankan,” jelas Saba’.
Ia juga menambahkan, sebelum lokasi ditetapkan, sejumlah Tongkonan sempat diusulkan sebagai tempat peradilan adat. Namun, setelah melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek, para pemangku adat sepakat memilih Tongkonan Layuk Kaero sebagai lokasi pelaksanaan.
Diketahui, proses hukum adat ini merupakan tindak lanjut dari video Pandji Pragiwaksono berjudul “Uang vs Pendidikan” yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada 7 Juni 2021. Dalam materi stand-up comedy tersebut, Pandji dinilai menyinggung nilai dan adat kematian masyarakat Toraja, sehingga memicu respons dari komunitas adat setempat.
Proses peradilan adat ini diharapkan menjadi ruang penyelesaian yang bermartabat, sekaligus mempertegas peran hukum adat Toraja dalam menjaga nilai, budaya, dan kehormatan masyarakat adat.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














