Polres Tana Toraja Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM, Akui Sering Beroperasi di Tana Toraja dan Torut

- Wartawan

Senin, 23 Februari 2026 - 09:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tana Toraja mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar dan mengamankan empat terduga pelaku beserta empat truk, uang tunai Rp14,7 juta, dan barang bukti lainnya.

Polres Tana Toraja mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar dan mengamankan empat terduga pelaku beserta empat truk, uang tunai Rp14,7 juta, dan barang bukti lainnya.

Torajachannel.com, Makale–Polres Tana Toraja melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Keempat terduga masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15). Mereka kini diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Polantas Tana Toraja Akan Gelar Ops Keselamatan 2022, Ini 7 Target Prioritasnya

Kasat Reskrim Iptu Syaruddin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik kecurangan dalam pengisian BBM.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas mendapati satu unit truk yang dikemudikan AA keluar dari salah satu SPBU dengan dugaan melakukan kecurangan pengambilan solar.

Polisi menemukan pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM ke tangki rakitan.

“Empat orang terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Syaruddin, Senin (23/02/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan tiga rekan AA yang diduga terlibat dalam praktik serupa.

Berdasarkan pengakuan sementara, para terduga telah beberapa kali melakukan aksi kecurangan di sejumlah SPBU di Tana Toraja dan Toraja Utara.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polres Tana Toraja menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Penulis : Sandi Nayoan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diikuti 40 Tim, Gerindra Cup Berakhir! Zadrak Targetkan Jadi Agenda Tahunan
RSUD Lakipadada Buka Suara soal Dugaan Dokter Berkata Kasar kepada Pasien, Investigasi Berjalan
Pria 34 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Makale, Polisi Lakukan Olah TKP
Bupati Zadrak Lantik 14 Pejabat Fungsional, CPNS Formasi IPDN Resmi Jadi PNS
Pemkab Tana Toraja Raih Penghargaan TASPEN atas Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padangiring, Dinsos Turun Salurkan Bantuan
BBM Bersubsidi Mulai Diatur Ganjil-Genap, Pemda Tana Toraja Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:33 WIT

Diikuti 40 Tim, Gerindra Cup Berakhir! Zadrak Targetkan Jadi Agenda Tahunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:09 WIT

RSUD Lakipadada Buka Suara soal Dugaan Dokter Berkata Kasar kepada Pasien, Investigasi Berjalan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:53 WIT

Pria 34 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Makale, Polisi Lakukan Olah TKP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:30 WIT

Bupati Zadrak Lantik 14 Pejabat Fungsional, CPNS Formasi IPDN Resmi Jadi PNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17 WIT

Pemkab Tana Toraja Raih Penghargaan TASPEN atas Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!