Torajachannel.com, Makale–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya–Toraja, Senin (23/2/2026), di ruang rapat pimpinan DPRD.


RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang dan Evivana Rombe Datu.
Kegiatan ini turut dihadiri para ketua fraksi serta sejumlah anggota dewan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum resmi tersebut, pimpinan DPRD menegaskan pentingnya kejelasan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya terkait kesiapan wilayah Toraja untuk bergabung dalam rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya–Toraja.
Ketua DPRD Kendek Rante secara tegas mempertanyakan kesiapan tokoh-tokoh masyarakat Luwu menerima Tana Toraja dan Toraja Utara sebagai bagian dari DOB.
Ia menilai, hingga kini masih terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, baik di Toraja maupun di Luwu, terkait rencana penggabungan tersebut.
“DPRD perlu memastikan dukungan dan kesiapan seluruh pihak agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya dalam RDP.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah Panitia DOB, Viktor Datuan Batara, menjelaskan bahwa keterlibatan Tana Toraja dan Toraja Utara menjadi faktor penting dalam percepatan pembentukan provinsi baru.
Saat ini, wilayah Luwu Raya baru terdiri atas empat daerah, yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Menurut Viktor, tanpa tambahan kabupaten dari wilayah Toraja, proses administrasi dan persyaratan pembentukan provinsi baru akan membutuhkan waktu lebih lama.
“Melalui RDP ini, kami berharap adanya dukungan politik dari DPRD Tana Toraja agar proses pembentukan DOB dapat segera diproses di Kementerian Dalam Negeri. Jika terbentuk, provinsi baru ini diyakini akan mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Sekretaris Panitia DOB, Yohanis Lintin Paembongan, menambahkan bahwa perbedaan pendapat yang muncul di masyarakat lebih banyak berkaitan dengan penentuan nama provinsi.
“Masih dalam tahap kajian terkait nama provinsi. Namun secara substansi, tujuan pembentukan DOB adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Tana Toraja menunjukkan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap langkah pembentukan daerah otonomi baru berjalan sesuai regulasi dan kepentingan daerah.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














