Torajachannel.com, Makale– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terkait revisi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini menjadi terobosan awal lembaga legislatif tersebut pada Maret 2026 guna mendorong efisiensi kelembagaan dan optimalisasi pelayanan publik.
Ranperda yang merupakan revisi atas Perda Nomor 04 Tahun 2022 itu telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan struktur OPD dinilai perlu untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan tantangan tata kelola pemerintahan daerah saat ini.
Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, Senin (2/3/2026), menjelaskan bahwa perombakan ini bertujuan merampingkan struktur sekaligus memastikan setiap OPD berjalan sesuai fungsi dan beban kerja.
“Revisi ini dilakukan demi efisiensi dan optimalisasi kinerja. Ada beberapa OPD yang akan digabung maupun dipisah agar lebih tepat fungsi,” ujarnya.
BPKPD Disesuaikan, Fokus Penguatan PAD
Salah satu perubahan signifikan dalam draf Ranperda tersebut adalah penyesuaian pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Nantinya, akan dibentuk Badan Pendapatan Daerah yang secara khusus berfokus pada penggalian dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan kemandirian anggaran Kabupaten Tana Toraja.
Damkar Dipisah dari Satpol PP
Pada sektor ketenteraman dan perlindungan masyarakat, bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) yang selama ini bergabung dengan Satpol PP direncanakan akan berdiri sebagai OPD tersendiri.
Pemisahan tersebut dinilai penting agar penanganan kebakaran dan penyelamatan dapat lebih maksimal, mengingat kompleksitas tugas dan kebutuhan respons cepat di lapangan.
Dinas Pertanian dan Peternakan Akan Dilebur
Selain itu, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Peternakan direncanakan akan dilebur menjadi Dinas Ketahanan Pangan. Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan program swasembada serta tata kelola pangan daerah agar lebih terintegrasi dan terarah.
Konsultasi ke Kemenkumham Sulsel
Sebelum ditetapkan, rancangan pembentukan OPD baru tersebut akan dikonsultasikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Sulawesi Selatan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Agenda konsultasi dijadwalkan berlangsung di Makassar pada Selasa (3/3/2026) dan akan dihadiri pimpinan DPRD bersama komisi terkait serta OPD teknis.
DPRD Tana Toraja menegaskan, seluruh proses pembahasan Ranperda akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














