Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab, Dinas Pendidikan: Proses Tetap Berjalan

- Wartawan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale—Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang melarang tujuh siswi mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.

Permintaan maaf itu disampaikan dalam pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Kamis (30/7/2026).

Mediasi tersebut dihadiri jajaran Dinas Pendidikan, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tujuh siswi bersama orang tua mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, kepala sekolah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas pernyataan yang telah memicu polemik di tengah masyarakat.

“Saya secara pribadi selaku pimpinan SMP Negeri 2 Bonggakaradeng memohon maaf yang sedalam-dalamnya. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua siswa dan juga kepada siswa-siswi saya,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya informasi tentang kepala sekolah yang melarang sejumlah siswi mengenakan jilbab di sekolah.

BACA JUGA :  Desember 2025, Pariwisata Tana Toraja Hasilkan Rp410 Juta, Dikunjungi 26 Ribu Wisatawan

Hal tersebut kemudian menuai kritik dan menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut hak peserta didik dalam menjalankan keyakinannya.

Meski kepala sekolah telah menyampaikan permohonan maaf, Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja menegaskan penanganan perkara tersebut belum berakhir.

BACA JUGA :  Gedung Baru Puskesmas Buntu Limbong Diresmikan, Bupati Harap Pelayanan Lebih Optimal

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Andarias Lebang, mengatakan pihaknya tetap akan memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

“yang jelas persoalan ini belum selesai. Kami akan memprosesnya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku bagi ASN. Setelah kami menggelar rapat, baru hasilnya akan kami sampaikan,” kata Andarias.

Ia menegaskan, keputusan mengenai tindak lanjut terhadap kepala sekolah akan ditetapkan setelah proses pembahasan antar OPD bersama pihak terkait selesai dilakukan.

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

32 Tim SMP Adu Kekuatan di Futsal Cup 1 SMK Kristen Pelangi, Ini Daftar Juara
Diikuti 40 Tim, Gerindra Cup Berakhir! Zadrak Targetkan Jadi Agenda Tahunan
RSUD Lakipadada Buka Suara soal Dugaan Dokter Berkata Kasar kepada Pasien, Investigasi Berjalan
Pria 34 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Makale, Polisi Lakukan Olah TKP
Bupati Zadrak Lantik 14 Pejabat Fungsional, CPNS Formasi IPDN Resmi Jadi PNS
Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padangiring, Dinsos Turun Salurkan Bantuan
BBM Bersubsidi Mulai Diatur Ganjil-Genap, Pemda Tana Toraja Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:19 WIT

32 Tim SMP Adu Kekuatan di Futsal Cup 1 SMK Kristen Pelangi, Ini Daftar Juara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:09 WIT

RSUD Lakipadada Buka Suara soal Dugaan Dokter Berkata Kasar kepada Pasien, Investigasi Berjalan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:53 WIT

Pria 34 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Makale, Polisi Lakukan Olah TKP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:30 WIT

Bupati Zadrak Lantik 14 Pejabat Fungsional, CPNS Formasi IPDN Resmi Jadi PNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57 WIT

Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!