Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

- Wartawan

Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Torajachannel.com, Tana Toraja–Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan Kepala Desa/Lembang dan Bendahara Lembang Batubusa, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka kasus korupsi. Selasa (25/10/2022)

Keduanya, YSL selaku Kepala Lembang Batubusa dan SD selaku bendahara ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan anggaran Dana Desa/Lembang tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Tana Toraja, Erianto L. Paundanan mengatakan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja guna proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan dana Lembang, Lembang Batubusa, oleh jaksa penyidik merekomendasikan untuk dilakukan penahanan sehingga, saya tanda tangan surat perintah penahanan “kata Kajari Tana Toraja”

BACA JUGA :  Kajari Tana Toraja Himbau Kepala Lembang Gunakan Dana Desa dengan Baik

Sebelumnya, Kajari menjelaskan bahwa kedua tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan hasil tersebut keduanya dijadikan tersangka.

“Berdasakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Toraja Utara diperoleh kerugian negara sekitar Rp 952 Juta lebih, jadi kurang 40 juta lebih capai 1 milliar “Lanjut Kajari”

Kajari juga menerangkan modus tersangka sebagai berikut:

1. Menyalagunakan penggunaan anggaran untuk pembuatan jamban
2. Pemeliaraan jalan atau pengerasan jalan
3. Menyalagunakan dana rehab rumah tidak layak huni
4. Pembangunan sambungan air bersih
5. Dana Bumlem sekitar kurang lebih Rp 95 juta di potong
6. Honor makan pegawai yang tidak bisa di pertanggungjawabkan
7. Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid sekitar Rp 90 juta tidak mampu di pertanggunjawabkan secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Sosialisasi dan Edukasi, Langkah Erianto Jaga Lingkungan Tana Toraja

Atas perilakunya, menurut Kajari Tana Toraja, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang tindak Pidana Korupsi di Juntokan ke perbuatan berlanjut dan dilakukan secara bersama sama dan subsider Pasal 3 di juntokan ke perbuatan berlanjut yang dilakukan secara bersama sama.

Penulis : Adi

Berita Terkait

Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Etika dan Keadilan dalam Pemilu: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Gelombang Kepentingan
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:14 WIT

Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WIT

Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!