Torajachannel.com, Makale–Langkah eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja.
Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja, Medi Sura Matasak, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai adat yang semestinya menjadi jalur utama dalam menyelesaikan konflik tanah, khususnya yang menyangkut simbol budaya seperti Tongkonan.
“Tongkonan itu bukan sekadar bangunan, melainkan warisan leluhur dan simbol identitas orang Toraja. Jika ada konflik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme adat terlebih dahulu,” ujar Medi kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Medi menegaskan, penyelesaian masalah lewat jalur hukum tanpa melibatkan tokoh adat, kepala lembang, maupun pihak kecamatan, mencerminkan krisis penghargaan terhadap kearifan lokal.
Ia menyesalkan praktik-praktik yang menggeser peran adat dalam kehidupan masyarakat Toraja.
“Kalau Tongkonan bisa dieksekusi begitu saja, apa lagi yang tersisa dari budaya kita,” pungkasnya.
Sebagai bentuk penolakan, Lembaga Adat Toraja menggelar ritual Ma’sossoran Rengnge’ di Tongkonan Ka’pun, Selasa (12/8/2025).
Ritual ini menjadi simbol perlawanan adat terhadap keputusan hukum yang dinilai tidak menghormati akar budaya dan tradisi Toraja.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi















