10 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda 5 Ditahan, 5 Dilepaskan

- Wartawan

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda 5 Ditahan, 5 Dilepaskan

10 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda 5 Ditahan, 5 Dilepaskan

Torajachanel.com, Tana Toraja— 10 orang terduga pelaku judi sabung ayam diamankan personil Polsek Rembon di Lembang PondingAo’, Kecamatan Masanda, Minggu 20 Maret 2022 lalu.

10 terduga pelaku judi sabung ayam di masanda diamankan bersama barang bukti berupa 2 Ayam Aduan yang masih hidup, 2 Ekor ayam yang kondisi sudah mati, Beberapa Taji Ayam Aduan dan Sejumlah Uang Tunai.

Selanjutnya 10 orang tersebut di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk penanganan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dapatkan pelimpahan, Sat Reskrim polres Tana Toraja lakukan pemeriksaan awal terhadap 10 orang tersebut dan melakukan gelar perkara.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal, S.Sos, MH menyebutkan bahwa hasil dari gelar perkara merekomendasikan 5 orang dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,

“direkomendasikan status hukumnya di tingkatkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk kepentingan penyidikan selanjutnya” katanya”

Sementara, 5 orang lainnya lagi di nyatakan tidak cukup bukti untuk di tindak lanjuti ke proses penyidikan, sehingga terhadapnya di lepaskan atas nama hukum.

“Kelima terduga di tetapkan menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara, status hukumnya saat ini sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perjudian ( Jenis Sabung Ayam ), diduga kuat melanggar tindak pidana pasal 303 ayat (1) Ke-3e , Subs Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-2 KUHP ” lanjutnya”

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Residivis Narkoba di Tana Toraja

Adapun inisai ke-5 tersangka pelaku judi sabung ayam di pondingao’ masanda yaitu RR (42) tahun alamat Lembang Lea, Makae, JB (35) tahun Alamat : Lembang Belau, Masanda, JTK (40) tahun Alamat : Lembang Pondingao’ , Masanda, MM (39) tahun alamat : Lembang Lea, Makale dan BB (53) tahun Alamat : Kec. Tabang Kab. Mamasa.

Berita Terkait

Tim Terpadu Selamatkan Rumah Warga yang Dikepung Api, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Pemda Tana Toraja Tak Biarkan Daud Tappi’ Terlunta, Diberi Tempat Tinggal dan Pekerjaan
Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkab Tana Toraja Kerahkan Dua Excavator Keruk Sungai Makale
Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri
Kabur Saat Dirawat di RS, DPO Rutan Makale Akhirnya Ditangkap
Gotong Royong untuk Tana Toraja Masero Diperlihatkan Warga Lembang Lemo Menduruk
Wisuda Akademi Kesehatan Sinar Kasih, Bupati Dorong Lulusan Terus Kembangkan Skill dan Inovasi
Akademi Kesehatan Sinar Kasih Toraja Wisuda 108 Lulusan D3 Kebidanan dan Keperawatan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:18 WIT

Tim Terpadu Selamatkan Rumah Warga yang Dikepung Api, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:53 WIT

Pemda Tana Toraja Tak Biarkan Daud Tappi’ Terlunta, Diberi Tempat Tinggal dan Pekerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:10 WIT

Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkab Tana Toraja Kerahkan Dua Excavator Keruk Sungai Makale

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:37 WIT

Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:47 WIT

Kabur Saat Dirawat di RS, DPO Rutan Makale Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!