Torajachannel.com, Tana Toraja–Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya (PD AMAN Toraya) gelar Focus Grup Discussion dan penyerahan Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengakuan masyarakat adat di Sekertariat Aman Toraya, Rabu (25/10/2023)
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengakuan masyarakat adat diserahkan langsung oleh oleh Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi kepada Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi, disaksikan ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja, Kristian H.P Lambe serta beberapa kepada OPD Pemda Tana Toraja.
Usai menerima naskah akademik, Welem Sambolangi mengatakan Perda tentang masyarakat adat itu sangat penting dan harus segera dikerjakan.
“Kami komitmen Perda ini akan ditetapkan sebelum periode berganti, tahun ini kami akan masukkan dalam propemperda sehingga tahun 2024 nanti bisa resmi menjadi perda,” Kata, Welem Sambolangi.
Sementara menurut Kristian H.P Lambe, dalam jangka waktu dua bulan penyusunan perda tersebut yakin bisa diselesaikan.
“Penyusunan perda itu sangat panjang, namun saya yakin dalam waktu dua bulan Ranperda ini bisa kita selesaikan dan itu sudah menjadi komitmen kami. Karena Perda ini adalah salah satu bentuk dukungan kita orang Toraja sebagai masyarakat adat,” Ujar, Kristian Lambe.
Menanggapi komitmen Ketua DPRD dan Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja, Romba Marannu Sombolinggi menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya.
“Dari diskusi kami menerima masukan-masukan terkait apa yang seharunya dalam naskah akademik sehingga nantinya jadi pasal dalam perda. kami bersyukur ada komitmen dari DPRD Tana Toraja melalui ketua Bapemperda akan segera mempercepat proses Pembahasan Ranperda ini,” Pungkas Romba Marannu Sombolinggi.
Penulis : Nataniel Barapadang