Aniaya dan Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pria di Tana Toraja Ditangkap Polisi

- Wartawan

Senin, 12 Mei 2025 - 16:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale--Dalam Operasi Pekat 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria inisial DD (17) terduga pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja pada (6/05/25) yang lalu.

Penangkapan bermula atas aduan korban inisial MD (17) di Mapolres Tana Toraja.

Atas peristiwa tersebut Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan S.I.K memerintahkan personilnya untuk menindaklanjuti aduan warga tersebut. Dan tidak sampai 1X24 jam terduga pelaku berhasil di amankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk saat di konfirmasi media membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Atas keterangan korban, bahwa selain penganiayaan korban juga telah beberapa kali disetubuhi oleh terduga pelaku dan hingga saat ini telah hamil, Serangkaian kerja keras dan penyelidikan dilakukan oleh personil kami terkait keberadaan terduga pelaku, dan berhasil diamankan di salah satu rumah kost tepatnya di Burake Kecamatan Makale,” ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja dan telah dilakukan proses penyidikan.

“Dihadapan penyidik terduga pelaku telah mengakui kesalahannya,” kata Arlin.

Atas perbuataannya pelaku telah di tahan di rutan Polres Tana Toraja sejak 8 Mei 2025 dijerat pasal 81 ayat (2) Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang -undang dan pasal 80 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Ungkap Jaringan Pelaku Kecurangan Penerimaan CASN Tahun 2021

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Berita Terkait

Bupati Zadrak: Pelajar Tana Toraja Kian Berpeluang Raih Pendidikan Berkualitas Berkat Sinergi Program Pusat
Ribuan Pelajar Tana Toraja Terima PIP Aspirasi, Eva Stevany Rataba: Pendidikan Tak Boleh Terhenti karena Biaya
Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab, Dinas Pendidikan: Proses Tetap Berjalan
Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Berhenti, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru
Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU
RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan
Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik
Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:47 WIT

Bupati Zadrak: Pelajar Tana Toraja Kian Berpeluang Raih Pendidikan Berkualitas Berkat Sinergi Program Pusat

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02 WIT

Ribuan Pelajar Tana Toraja Terima PIP Aspirasi, Eva Stevany Rataba: Pendidikan Tak Boleh Terhenti karena Biaya

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:37 WIT

Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab, Dinas Pendidikan: Proses Tetap Berjalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:45 WIT

Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:41 WIT

RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!