Aniaya dan Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pria di Tana Toraja Ditangkap Polisi

- Wartawan

Senin, 12 Mei 2025 - 16:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale--Dalam Operasi Pekat 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria inisial DD (17) terduga pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja pada (6/05/25) yang lalu.

Penangkapan bermula atas aduan korban inisial MD (17) di Mapolres Tana Toraja.

Atas peristiwa tersebut Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan S.I.K memerintahkan personilnya untuk menindaklanjuti aduan warga tersebut. Dan tidak sampai 1X24 jam terduga pelaku berhasil di amankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk saat di konfirmasi media membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Atas keterangan korban, bahwa selain penganiayaan korban juga telah beberapa kali disetubuhi oleh terduga pelaku dan hingga saat ini telah hamil, Serangkaian kerja keras dan penyelidikan dilakukan oleh personil kami terkait keberadaan terduga pelaku, dan berhasil diamankan di salah satu rumah kost tepatnya di Burake Kecamatan Makale,” ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja dan telah dilakukan proses penyidikan.

“Dihadapan penyidik terduga pelaku telah mengakui kesalahannya,” kata Arlin.

Atas perbuataannya pelaku telah di tahan di rutan Polres Tana Toraja sejak 8 Mei 2025 dijerat pasal 81 ayat (2) Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang -undang dan pasal 80 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Ungkap Jaringan Pelaku Kecurangan Penerimaan CASN Tahun 2021

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Dari Sulit Jadi Mudah, Jembatan Baru Permudah Aktivitas Warga Makale Utara

Sabtu, 25 Apr 2026 - 07:28 WIT

Berita Pemerintah

Dari Konsumsi Rapat hingga BBM Dinas, Semua Dipangkas Demi Efisiensi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:59 WIT

error: Content is protected !!