Curi Uang Rp45 Juta, Residivis di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Curi Uang Rp45 Juta, Residivis di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Foto : Residivis Pencurian di Toraja Utara saat ditangkap Resmob Polres Toraja Utara

Torajachannel.com, Toraja Utara–Seorang pria berinisial RP alias RN (40) yang juga residivis pencurian, kembali ditangkap Polisi Reserse Kriminal Polres Toraja Utara usai mencuri uang sebesar Rp 45 juta.

RP alias RN ditangkap polisi usai mencuri uang di rumah warga Kadundung, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara pada Jumat, 16 Maret 2023 lalu.

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, Sabtu (18/3/2023) bahwa RP alias RN melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong (Ditinggal sejenak oleh pemiliknya).

Bacaan Lainnya

“Dalam aksinya, Pelaku RP alias RN masuk ke rumah korbannya lalu kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 45.000.000,- dengan cara merusak sebuah laci meja saat rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal sejenak oleh pemiliknya. “Kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saydic, SH.

Mendapat laporan tersebut, Reskrim Polres Toraja utara pun segera melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV disekitar TKP.

“Dari hasil penyelidikan di TKP, Pelaku lalu mengarah pada lelaki RP alias RN yang merupakan residivis kasus pencurian, RP alias RN sempat terlihat melintas disekitar TKP berdasarkah hasil rekaman CCTV yang ada tidak jauh dari sekitar TKP ”Lanjutnya.

Akhirnya, tak butuh waktu 24 jam setelah laporan diterima, sore harinya RP alias RN berhasil diamankan tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, terang Kasat Reskrim.

“Sebelumnya saat hendak diamankan, RP alias RN berusaha untuk melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh Petugas dan dari hasil introgasi, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada sebuah rumah yang dlaam keadaan tanpa penghuni “Pungkasnya.

Ditambahkan, Setelah mengambil uang tunai milik korban tersebut, Pelaku kemudian mengirim uang tunai tersebut ke dalam rekening tabungan miliknya.

“Kini Pelaku RP alias RN beserta barang bukti berupa 8 lembar resi pengiriman rekening, 1 buah Buku Rekening, 1 buah Dompet, dan 1 buah Handphone warna Hitam telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut “Tutup Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Penulis : Caverius Adi
Editor : Redaksi

BACA JUGA :   Rumah Warga Tampo di Bobol Maling, Uang, Sertifikat Bangunan dan Dokumen Kependudukan Hilang

Pos terkait