Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM di Tana Toraja Dilepas

- Wartawan

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale— Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja resmi dilepaskan dari penahanan. Kendati demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut.

Kepala Satreskrim IPTU Syahruddin menegaskan bahwa pelepasan para tersangka bukan berarti perkara dihentikan.

“Dilepas bukan berarti bebas. Proses perkara terus berjalan dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami tidak akan mundur,” ujar Syahruddin saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, selama tidak ditahan, keempat tersangka dikenakan kewajiban wajib lapor. Ia menyebut para tersangka bersikap kooperatif sehingga penahanan tidak dianggap sebagai langkah yang mutlak.

“Penahanan itu tidak selalu wajib dilakukan. Ada banyak pertimbangan yang diatur dalam ketentuan KUHAP. Jadi ini bukan semata-mata keputusan penyidik, melainkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Syahruddin juga memastikan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut masih diamankan di Mapolres dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

BACA JUGA :  Sertijab Kukuhkan 3 Pejabat Baru Polres Tana Toraja

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Mandetek pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah truk yang dikemudikan AA (23) keluar dari salah satu SPBU dengan indikasi kecurangan.

Petugas menemukan pompa yang digunakan untuk memindahkan solar ke tangki rakitan yang telah dimodifikasi.

Dari penindakan awal itu, polisi mengamankan AA dan melakukan pengembangan hingga menangkap tiga orang lainnya, masing-masing berinisial RP (20), NT (20), dan AD (15).

BACA JUGA :  Diduga Curi Motor, Warga Mamasa Dibekuk Tim Resmob Polres Tana Toraja

Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi ilegal BBM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah berulang kali melakukan praktik serupa di sejumlah SPBU di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai enam tahun penjara.

Penulis : Niel Barapadang

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Tindak Lanjut Arahan KPK, Sekda Tana Toraja Perkuat Tata Kelola Pertanahan
QRIS Pajak dan Retribusi Resmi Didorong di Tana Toraja melalui TP2DD

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:18 WIT

Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

Berita DPRD Kabupaten Tana Toraja

DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati dan Tetapkan Agenda Masa Sidang III

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59 WIT

Berita Toraja Utara

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

error: Content is protected !!