Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM di Tana Toraja Dilepas

- Wartawan

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale— Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja resmi dilepaskan dari penahanan. Kendati demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut.

Kepala Satreskrim IPTU Syahruddin menegaskan bahwa pelepasan para tersangka bukan berarti perkara dihentikan.

“Dilepas bukan berarti bebas. Proses perkara terus berjalan dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami tidak akan mundur,” ujar Syahruddin saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, selama tidak ditahan, keempat tersangka dikenakan kewajiban wajib lapor. Ia menyebut para tersangka bersikap kooperatif sehingga penahanan tidak dianggap sebagai langkah yang mutlak.

“Penahanan itu tidak selalu wajib dilakukan. Ada banyak pertimbangan yang diatur dalam ketentuan KUHAP. Jadi ini bukan semata-mata keputusan penyidik, melainkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Syahruddin juga memastikan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut masih diamankan di Mapolres dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Mandetek pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah truk yang dikemudikan AA (23) keluar dari salah satu SPBU dengan indikasi kecurangan.

Petugas menemukan pompa yang digunakan untuk memindahkan solar ke tangki rakitan yang telah dimodifikasi.

Dari penindakan awal itu, polisi mengamankan AA dan melakukan pengembangan hingga menangkap tiga orang lainnya, masing-masing berinisial RP (20), NT (20), dan AD (15).

BACA JUGA :  Sat Lantas Polres Tana Toraja Kembali Bagi-Bagi Helm untuk Anak Dibawah Umur

Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi ilegal BBM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah berulang kali melakukan praktik serupa di sejumlah SPBU di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai enam tahun penjara.

Penulis : Niel Barapadang

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padangiring, Dinsos Turun Salurkan Bantuan
BBM Bersubsidi Mulai Diatur Ganjil-Genap, Pemda Tana Toraja Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Pemkab Tana Toraja Terapkan Ganjil-Genap dan Batasi Pembelian BBM Bersubsidi
Tim Terpadu Selamatkan Rumah Warga yang Dikepung Api, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Pemda Tana Toraja Tak Biarkan Daud Tappi’ Terlunta, Diberi Tempat Tinggal dan Pekerjaan
Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkab Tana Toraja Kerahkan Dua Excavator Keruk Sungai Makale
Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri
Kabur Saat Dirawat di RS, DPO Rutan Makale Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:53 WIT

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padangiring, Dinsos Turun Salurkan Bantuan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:05 WIT

BBM Bersubsidi Mulai Diatur Ganjil-Genap, Pemda Tana Toraja Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:31 WIT

Pemkab Tana Toraja Terapkan Ganjil-Genap dan Batasi Pembelian BBM Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:18 WIT

Tim Terpadu Selamatkan Rumah Warga yang Dikepung Api, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:53 WIT

Pemda Tana Toraja Tak Biarkan Daud Tappi’ Terlunta, Diberi Tempat Tinggal dan Pekerjaan

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Booth Tana Toraja Raih Juara III, Bupati Terima Hadiah Rp15 Juta

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:26 WIT

Berita Pemerintah

Bupati Tana Toraja Ramaikan Lomba Masak Nasi Goreng 357 Sulsel

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:24 WIT

Berita Pemerintah

Hari Pertama Ganjil-Genap BBM, Pemda dan Polisi Pantau SPBU Tana Toraja

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:04 WIT

error: Content is protected !!