Hendak Kabur, Pelaku Curanmor Malah Kepergok Korban di Tengah Jalan

- Wartawan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja – Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RS (28), warga Kabupaten Gowa, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

“Pelaku RS (28) ditangkap oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam setelah melakukan pencurian,” ujar Kapolres saat ditemui media pada Selasa (18/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Minggu (16/02/2025) siang, saat korban berinisial EB (18) memarkir sepeda motornya di lokasi yang kurang aman dengan kunci kontak masih terpasang.

BACA JUGA :  Resmob Polres Tana Toraja Tangkap Residivis Pencurian Asal Mengkendek

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa tersangka RS yang kebetulan melintas di lokasi melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Melihat situasi aman, pelaku segera membawa kabur kendaraan itu ke rumah kosnya di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.

Setibanya di rumah kos, pelaku mengajak istrinya berkemas untuk melarikan diri ke Makassar menggunakan sepeda motor hasil curian. Namun, di tengah perjalanan, korban EB secara tidak sengaja melihat tersangka RS melintas dengan motor miliknya yang baru saja hilang. Korban kemudian melakukan pengejaran sekaligus menghubungi pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Marak Pencurian di Gereja, Bupati Tana Toraja Minta Aktifkan Poskamling

Berkat respons cepat dari Tim Resmob Polres Tana Toraja, tersangka RS berhasil ditangkap di Tambolang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri.

“Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 17 Februari 2025. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”Ujar Kasat Reskrim.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian serupa.

Berita Terkait

Konflik Pertanahan di Rante Ba’tan Berakhir, Eksekusi Dua Rumah Berlangsung Tertib
Damkar Tana Toraja Sigap Jinakkan Kebakaran di Lantai 4 Toko Utama Makale
Terungkap! Ini Hasil Uji BPOM pada Makanan yang Dikonsumsi Siswa Tana Toraja
Dari Pelatihan ke Peluang Usaha, Pemkab Tana Toraja Siapkan Perempuan Jadi Pelaku UMKM
Bukan Sekadar Lomba, Wabup Erianto Dorong Kopita 2026 Cetak Pramuka Berkarakter dan Mandiri
Dari 189 Siswa, 14 Masih Dirawat: Bupati Tana Toraja Pastikan BGN Tanggung Biaya Perawatan
Kemenham Sulsel Apresiasi Respons Cepat Pemkab Tana Toraja Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG
Prihatin Siswa Diduga Keracunan MBG, Owner RS Sinar Kasih Toraja Turun Langsung Pastikan Kondisi Pasien

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:29 WIT

Konflik Pertanahan di Rante Ba’tan Berakhir, Eksekusi Dua Rumah Berlangsung Tertib

Jumat, 11 September 2026 - 19:34 WIT

Damkar Tana Toraja Sigap Jinakkan Kebakaran di Lantai 4 Toko Utama Makale

Jumat, 11 September 2026 - 11:27 WIT

Terungkap! Ini Hasil Uji BPOM pada Makanan yang Dikonsumsi Siswa Tana Toraja

Kamis, 10 September 2026 - 14:13 WIT

Dari Pelatihan ke Peluang Usaha, Pemkab Tana Toraja Siapkan Perempuan Jadi Pelaku UMKM

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIT

Bukan Sekadar Lomba, Wabup Erianto Dorong Kopita 2026 Cetak Pramuka Berkarakter dan Mandiri

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Damkar Tana Toraja Sigap Jinakkan Kebakaran di Lantai 4 Toko Utama Makale

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:34 WIT

Berita Tana Toraja

Terungkap! Ini Hasil Uji BPOM pada Makanan yang Dikonsumsi Siswa Tana Toraja

Jumat, 11 Sep 2026 - 11:27 WIT

error: Content is protected !!