Torajachannel.com, Tana Toraja – Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RS (28), warga Kabupaten Gowa, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
“Pelaku RS (28) ditangkap oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam setelah melakukan pencurian,” ujar Kapolres saat ditemui media pada Selasa (18/02/2025).
Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Minggu (16/02/2025) siang, saat korban berinisial EB (18) memarkir sepeda motornya di lokasi yang kurang aman dengan kunci kontak masih terpasang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa tersangka RS yang kebetulan melintas di lokasi melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Melihat situasi aman, pelaku segera membawa kabur kendaraan itu ke rumah kosnya di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.
Setibanya di rumah kos, pelaku mengajak istrinya berkemas untuk melarikan diri ke Makassar menggunakan sepeda motor hasil curian. Namun, di tengah perjalanan, korban EB secara tidak sengaja melihat tersangka RS melintas dengan motor miliknya yang baru saja hilang. Korban kemudian melakukan pengejaran sekaligus menghubungi pihak kepolisian.
Berkat respons cepat dari Tim Resmob Polres Tana Toraja, tersangka RS berhasil ditangkap di Tambolang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri.
“Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 17 Februari 2025. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”Ujar Kasat Reskrim.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian serupa.