Hendak Kabur, Pelaku Curanmor Malah Kepergok Korban di Tengah Jalan

- Wartawan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja – Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RS (28), warga Kabupaten Gowa, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

“Pelaku RS (28) ditangkap oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam setelah melakukan pencurian,” ujar Kapolres saat ditemui media pada Selasa (18/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Minggu (16/02/2025) siang, saat korban berinisial EB (18) memarkir sepeda motornya di lokasi yang kurang aman dengan kunci kontak masih terpasang.

BACA JUGA :  Resmob Polres Tana Toraja Tangkap Residivis Pencurian Asal Mengkendek

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa tersangka RS yang kebetulan melintas di lokasi melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Melihat situasi aman, pelaku segera membawa kabur kendaraan itu ke rumah kosnya di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.

Setibanya di rumah kos, pelaku mengajak istrinya berkemas untuk melarikan diri ke Makassar menggunakan sepeda motor hasil curian. Namun, di tengah perjalanan, korban EB secara tidak sengaja melihat tersangka RS melintas dengan motor miliknya yang baru saja hilang. Korban kemudian melakukan pengejaran sekaligus menghubungi pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Marak Pencurian di Gereja, Bupati Tana Toraja Minta Aktifkan Poskamling

Berkat respons cepat dari Tim Resmob Polres Tana Toraja, tersangka RS berhasil ditangkap di Tambolang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri.

“Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 17 Februari 2025. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”Ujar Kasat Reskrim.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian serupa.

Berita Terkait

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka
Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Tindak Lanjut Arahan KPK, Sekda Tana Toraja Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:57 WIT

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:18 WIT

Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:57 WIT

Berita Pemerintah

Pertumbuhan Ekonomi Tana Toraja Lampaui Rata-rata Provinsi dan Nasional

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:21 WIT

error: Content is protected !!