Hendak Kabur, Pelaku Curanmor Malah Kepergok Korban di Tengah Jalan

- Wartawan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja – Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RS (28), warga Kabupaten Gowa, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

“Pelaku RS (28) ditangkap oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam setelah melakukan pencurian,” ujar Kapolres saat ditemui media pada Selasa (18/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Minggu (16/02/2025) siang, saat korban berinisial EB (18) memarkir sepeda motornya di lokasi yang kurang aman dengan kunci kontak masih terpasang.

BACA JUGA :  Resmob Polres Tana Toraja Tangkap Residivis Pencurian Asal Mengkendek

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa tersangka RS yang kebetulan melintas di lokasi melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Melihat situasi aman, pelaku segera membawa kabur kendaraan itu ke rumah kosnya di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.

Setibanya di rumah kos, pelaku mengajak istrinya berkemas untuk melarikan diri ke Makassar menggunakan sepeda motor hasil curian. Namun, di tengah perjalanan, korban EB secara tidak sengaja melihat tersangka RS melintas dengan motor miliknya yang baru saja hilang. Korban kemudian melakukan pengejaran sekaligus menghubungi pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Marak Pencurian di Gereja, Bupati Tana Toraja Minta Aktifkan Poskamling

Berkat respons cepat dari Tim Resmob Polres Tana Toraja, tersangka RS berhasil ditangkap di Tambolang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri.

“Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 17 Februari 2025. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”Ujar Kasat Reskrim.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian serupa.

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Berhenti, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru
Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU
RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan
Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik
Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis
Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan
Pertemuan Santai di Pango-Pango, Forkopimda Solid Jaga Stabilitas, Perkuat Sinergi hingga Majukan Pariwisata
Pemkab Tana Toraja Tuai Apresiasi, Nobar Piala Dunia 2026 di Videotron Makale Disambut Antusias Warga

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:31 WIT

Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Berhenti, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:45 WIT

Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:41 WIT

RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:35 WIT

Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:21 WIT

Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:41 WIT

Berita Tana Toraja

Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:35 WIT

error: Content is protected !!