Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

- Wartawan

Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kepala Lembang dan Bendahara, Lembang Batubusa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Torajachannel.com, Tana Toraja–Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan Kepala Desa/Lembang dan Bendahara Lembang Batubusa, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka kasus korupsi. Selasa (25/10/2022)

Keduanya, YSL selaku Kepala Lembang Batubusa dan SD selaku bendahara ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan anggaran Dana Desa/Lembang tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Tana Toraja, Erianto L. Paundanan mengatakan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja guna proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan dana Lembang, Lembang Batubusa, oleh jaksa penyidik merekomendasikan untuk dilakukan penahanan sehingga, saya tanda tangan surat perintah penahanan “kata Kajari Tana Toraja”

BACA JUGA :  Kajari Tana Toraja Himbau Kepala Lembang Gunakan Dana Desa dengan Baik

Sebelumnya, Kajari menjelaskan bahwa kedua tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan hasil tersebut keduanya dijadikan tersangka.

“Berdasakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Toraja Utara diperoleh kerugian negara sekitar Rp 952 Juta lebih, jadi kurang 40 juta lebih capai 1 milliar “Lanjut Kajari”

Kajari juga menerangkan modus tersangka sebagai berikut:

1. Menyalagunakan penggunaan anggaran untuk pembuatan jamban
2. Pemeliaraan jalan atau pengerasan jalan
3. Menyalagunakan dana rehab rumah tidak layak huni
4. Pembangunan sambungan air bersih
5. Dana Bumlem sekitar kurang lebih Rp 95 juta di potong
6. Honor makan pegawai yang tidak bisa di pertanggungjawabkan
7. Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid sekitar Rp 90 juta tidak mampu di pertanggunjawabkan secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Sosialisasi dan Edukasi, Langkah Erianto Jaga Lingkungan Tana Toraja

Atas perilakunya, menurut Kajari Tana Toraja, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang tindak Pidana Korupsi di Juntokan ke perbuatan berlanjut dan dilakukan secara bersama sama dan subsider Pasal 3 di juntokan ke perbuatan berlanjut yang dilakukan secara bersama sama.

Penulis : Adi

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
GMKI Tana Toraja Gelar LTC dan Diskusi Publik, Pemuda Diajak Lawan Narkoba
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Bupati Tana Toraja Tinjau Proyek Sekolah Rakyat di Mengkendek, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Kapolres Toraja Utara Tegaskan Proses Hukum Oknum Anggota Yang Terlibat Insiden di Valerie Cafe
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 18 April 2026 - 10:28 WIT

GMKI Tana Toraja Gelar LTC dan Diskusi Publik, Pemuda Diajak Lawan Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Senin, 13 April 2026 - 16:26 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 08:43 WIT

Bupati Tana Toraja Tinjau Proyek Sekolah Rakyat di Mengkendek, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!