Torajachannel.com, Tana Toraja–Memasuki hari ketujuh Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja bergerak cepat dalam mencegah aksi balap liar di Jalan Poros Toraja-Makassar, Kilometer 9, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Tindakan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai rencana aksi balap liar di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Tana Toraja yang tergabung dalam operasi segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencegah aksi tersebut.
Saat tiba di lokasi, para pemuda yang diduga akan melakukan balap liar langsung membubarkan diri. Namun, petugas menemukan empat unit sepeda motor yang diduga milik mereka dan segera mengamankan kendaraan tersebut ke Polres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Ini merupakan contoh nyata pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Respons cepat seperti ini diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi serupa di kemudian hari,” ujar AKBP Malpa Malacoppo, Senin (17/02/2025).
Di tempat terpisah, Kapolsek Saluputti, AKP Agustinus Teke, menyampaikan bahwa kendaraan yang diamankan saat ini berada di Polres Tana Toraja untuk proses lebih lanjut.
“Tindakan ini merupakan langkah preventif guna mencegah aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan untuk balap liar,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam balap liar karena tidak hanya membahayakan nyawa pelaku, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP Awaluddin, mengungkapkan bahwa dari empat kendaraan yang diamankan, dua unit telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melengkapi dokumen administrasi dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar dalam bentuk apa pun, baik sebagai peserta, penyelenggara, maupun penonton.
“Selain itu, kendaraan yang dikembalikan harus memenuhi standar kelayakan, termasuk kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta spesifikasi teknis sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan langkah tegas dan responsif ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Tana Toraja dapat terus terjaga.