Mantan Kepala Lembang di Toraja Utara Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Wartawan

Kamis, 8 September 2022 - 07:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Lembang To'yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mantan Kepala Lembang To'yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Torajachannel.com, Toraja Utara--Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Toraja Utara (Polres Torut) melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Lembang (APBL) To’yasa Akung Kecamatan Bangkelekila’ Kabupaten Toraja Utara ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Senin (05/09/2022).

Pelimpahan atau penyerahan berkasa perkara, tersangka dan barang bukti terkait kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lembang (APBL) tersebut dilakukan oleh Kanit Tipidkor AIPDA Yosep T, S.H bersama Angggota kepada JPU Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H pada Rabu (07/09/2022) mengungkapkan bahwa benar, pada Kami telah melimpahkan bekas perkara berikut tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi APBL ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menyatakan berkas perkara dengan tersangka RRM (55) yang merupakan mantan Kepala Lembang sudah lengkap atau P-21, ujarnya.

Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21 berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Nomor : No. B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022, pungkasnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka RRM di duga telah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) To’yasa Akung tahun anggaran 2018-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp. 910.170.660,-.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Polres Tana Toraja Tahan Mantan Kepala Lembang Butang dan Barang Bukti

Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana, terangnya.

“Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar
Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara
Pemda Tana Toraja Tegaskan Komitmen Penguatan Profesi Guru pada Peringatan HGN 2025
Makale Selatan Dorong Layanan PAUD HI yang Lebih Komprehensif
Revisi RTRW Tana Toraja Masuk Babak Akhir, Penandatanganan IPPR Jadi Sinyal Penguatan Kepastian Ruang
IPPR Tana Toraja Resmi Diverifikasi, Bupati Zadrak Teken Berita Acara di Jakarta
Belajar dari Desa, Program Immersi Siswa SMA Gamaliel di Tana Toraja
Massa CLAT Desak Partai Gelora Tindak Tegas Anggota DPRD Tana Toraja

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:36 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 19:09 WIT

Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

Pemda Tana Toraja Tegaskan Komitmen Penguatan Profesi Guru pada Peringatan HGN 2025

Senin, 17 November 2025 - 23:21 WIT

Makale Selatan Dorong Layanan PAUD HI yang Lebih Komprehensif

Senin, 17 November 2025 - 23:14 WIT

Revisi RTRW Tana Toraja Masuk Babak Akhir, Penandatanganan IPPR Jadi Sinyal Penguatan Kepastian Ruang

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Hadiri HLM TPID–TP2DD, Bahas Strategi Jelang Nataru

Kamis, 4 Des 2025 - 07:51 WIT

error: Content is protected !!